Jayapura,PapuaLink.Id – Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap Syarifuddin (34), pemilik Narkotika jenis sabu seberat 62 gram. Ia ditangkap di Jalan Veteran Gang Matoa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (15/10) kemarin.
Saat ditangkap, Syarifuddin tak berkutik dan mengakui mempunyai Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alvian mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, anggota Ospnal Subdit 3 mendapati dompet Eiger warna coklat yang di dalamnya disembunyikan dua plastik bening, ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan empat buah sedotan warna hitam yang diduga berisikan narkotika berupa sabu.
Tak sampai di situ, setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, petugas mendapati satu buah tas noken dengan tulis WBP yang di dalamnya berisikan 2 plastik warna hitam di dalamnya terbungkus kertas aluminium foil yang berisi satu plastik bening ukuran jumbo yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Papua.
Adapun barang bukti yang disita adalah, berupa dua plastik bening ukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, empat buah sedotan warna hitam yang didalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah dompet eiger warna coklat, dua plastik warna hitam, satu buah kertas almanium foil, satu plastik bening ukuran jumbo yng di duga berisikan narkotika jenis sabu, satu tas noken warna biru hitam dengan tulisan WBP, satu unit Hp dan satu buah alat timbang.(Redaksi)