Jayapura,PapuaLink.id – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura Kota selama 1×24 jam, Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda akhirnya dipulangkan.
Hal itu diutarakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, Rabu (11/5) malam kepada Redaksi PapuaLink.id.
Kata Emanuel pemulangan itu dilakukan seusai dengan mekanisme UU nomor nomor 8 tahun 198i tetang Hukum pidana.”Setelah lewat 1×24 wajib hukumnya Jefri dan rekannya di bebaskan demi hukum,” terangnya.
Emanuel menyebutkan, malam sebelum juga empat orang rekannya sudah terlebih dahulu dibebaskan.
“Ada tujuh orang yang diamanankan sejak aksi kemarin, dan semuanya telah bebas setelah menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya juru bicara PRP Jefri Wenda diamanankan bersama enam orang rekannya di kawasan Perumnas IV.Ia diamankan lantaran sebagai penanggung jawab aksi demo yang tidak memiliki ijin dari aparat kepolisianDemo yang dilakukan tidak lain untuk menolak pembentukan daerah otonom baru (DOB) serta meminta referendum untuk menentukan nasib sendiri.(Redaksi)