Jayapura,PapuaLink.Id – Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Jhon Retob sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan transportasi udara di Dinas Perbungaan Kabupaten Mimika.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono melalui Kasi Penerangan Aguswani mengungkapkan penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
“Setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) terbukti ada indikasi dugaan korupsi, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Sementara itu Kasidik Pidsus Kejati Papua Deddy Valeri Sawaki mengatakan kasus Tipikor pengadaan pesawat dan helikopter sejauh ini sudah 34 orang saksi yang diperiksa.
“Dari 34 orang saksi, Bupati juga kami telah periksa,” jelasnya.
Dia punya menerangkan tersangka tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif.
Berdasarkan pantauan, Plt Bupati menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua pada Rnau (25/1) siang sejak pukul 11.00 WIT, sampai dengan pukul 20.15 WIT. Rabu.
Diketahui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD senilai Rp 85 Miliar, untuk pengadaan pesawat dan helikopter sebagai transportasi warga pedalaman Mimika di tahun 2015 saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Namun hingga kini pesawat tidak maupun helikopter tersebut tidak berjalan baik. Akibat kejadian tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. (Redaksi)