Sentani 7to7papua.com – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Eymus Weya, ST, mempertanyakan kontribusi perusahaan yang bergerak di sektor perikanan dalam hal ini CV. Barakuda yang ada di wilayah pembangunan (WP) II Kabupaten Jayapura, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura.
Sekretaris Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura ini juga mempertegas terhadap pengelolaan hasil tangkapan laut di Wilayah Pembangunan II Kabupaten Jayapura meliputi Distrik Ravenirara, Distrik Demta, Distrik Depapre dan Distrik Yokari, yang mana hasil penangkapan ikan tersebut langsung di tampung dari nelayan sekitar oleh CV. Barakuda, kemudian di ekspor ke luar Negeri tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura.
“EKspor keluar itu berapa yang di sumbang ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura, jangan sampai sama sekali tidak ada. Sedangkan ikan itu dari Kabupaten Jayapura,” kata Ketua DPD PAN Kabupaten Jayapura itu saat ditanya wartawan media online ini, kemarin.
Selain itu, Eymus Weya juga mengaku akan segera mengecek surat kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Jayapura, untuk melihat substansi pokok dari isi kerja sama yang di lakukan oleh CV. Barakuda dengan Dinas Kelautan dan Perikanan seperti apa.
“Kalau mememang itu lemah, kita akan menyurat resmi kepada pa Bupati, untuk ijin dari CV. Barakuda dicabut. Supaya pihak Perusda yang kelola dan itu hasil hearing kita dengan Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Politisi PAN Kabupaten Jayapura ini juga menilai, jika pengelolaan ini tidak di tinjau dan membiarkan hasil perikanan di Kabupaten Jayapura terus-terusan di bawah keluar, maka Kabupaten Jayapura akan mengalami kerugian dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan itu sendiri.
“Kalau kita kasi tinggal keluarkan kita rugi, kalau perusahaan daerah yang kelola penangkapan ikan di wilayah pembangunan II itu kita akan maksimal pendapatannya “ tukas Anggota Banggar DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura, Ir. Rudy A. Saragih saat di konfirmasi Rabu (23/12/2020) via WhatsApp (WA) menjawab, perusahaan pemasaran ikan itu retribusinya ke DPMPTSP Kabupaten Jayapura.
“Bisa cek kesana, tapi mungkin CV itu masih terdaftar di Kota Jayapura. Karena duluan ambil (ikan) tuna disana,” beber Rudy Saragih saat mengirim pesan elektronik ke wartawan media online ini. (Irf)