Jayapura, papualink.id – Kuasa Hukum pemilik DS tersangka dugaan kasus Korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2017-2018 mengajukan Prapradilan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Pengacara tersangka DS, Yasin Jamaludin mengatakan 2 alasan pihaknya mengajukan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Menurutnya dua alasan itu yakni SPDP lewat waktu dan alat bukti.
“Pemberitahuan sudah lewat waktu serta penetapan tersangka tidak berdasarka dua alat bukti,” ucapnya ketika memberikan keterangan pers , Senin (30/8/2021) kemarin.
Ia pun menjelaskan saat ini proses Prapradilan sedang berlangsung.
“Sebenarnya sidang prapradilan Jumat lalu namun berhalangan maka sidang akan digelar besok,” bebernya.
Mirisnya lagi kata Yasin, penghitungan kerugian negara bukan dilakukan oleh BPK melainkan penyidik.
Disamping itu Yasin pun mempertanyakan kebijakan Kejagung terkait Restorative Justice.
“Pihak kejaksaan sudah sampaikan untuk mengembalikan dengan dalil kasus tersebut di SP3kan, namun setelah dikembalikan buktinya tetap jadi tersangka,” bebernya.
Dia pun berharap dengan persoalan yang diajukan melalui prapradilan dapat dilihat oleh Hakim.
“Harapan hakim dengan adil melihat bukti yang ada dan bisa mengabulkan permohonan kita dan membatalkan status tersangka,” jelasnya.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan DS, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2017-2018.
DS juga diketahui sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021.(redaksi)