Jayapura,PapuaLink.Id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Polda Papua agar menghentikan upayanya terkait adanya Surat Undangan Klarfikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh dua orang tenaga kesehatan RSUD. Abepura dan satu orang Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua.
Adapun kasus yang sedang ditangani dan mendapatkan panggilan dari kepolisian adalah kasus Nakes RSUD. Abepura yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Papua untuk mendapatkan hak insentif Covid-19.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dalam keterangan persnya kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya menganggap
aneh jika pada prakteknya ada Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang sedang melakukan tugas Bantuan Hukum mendapatkan pangilan dari pihak kepolisian atas dasar laporan dari pihak lawan dari kliennya.
“Pada prinsipnya seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, ” jelas Gobay, Senin (28/8).
Hal ini juga kata dia, sebagaimana diatur pada Pasal 11, Undang Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
“Ini merupakan upaya untuk membungkam hak atas keadilan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura yang didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Papua, ” tegasnya.
Untuk itu LBH meminta Kapolda Papua agar menerintahkan Direskrimsus Polda Papua untuk menghentikan upaya yang ada. Yang menurut LBH adalah upaya kriminalisasi terhadap pihaknya dan Nakes.
Ia juga menyatakan Pj Gubernur Propinsi Papua dan Ketua DPRP agar segera perintahkan Direktur Rumah Sakti Umum Daerah Abepura untuk tidak Melanggar Pasal 16, UU Advokat junto Pasal 11, UU Bantuan Hukum.
Gobay pun meminta Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Perwakilan Papua melihat kasus tersebut dengan meminta Polisi tak melanjutkan upayanya. Hal yang sama juga diminta Gobay kepada Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua.(Redaksi)