Jayapura,PapuaLink.Id – Sigap dan pemberani yang dilakukan oleh Aipda Alex Suripatty personil Bid Propam Polda Papua yang berhasil mengamankan dua pemuda pelaku penjambretan berinisial YS (18) dan DIA (19) di Dok V Tirta Mandala Distrik Jayapura Utara.
Aipda Alex Suripatty berdarah Maluku merupakan personil Subbid Provos Bid Propam Polda Papua yang tergabung dalam tim respon cepat.
Kala itu pada hari Sabtu 13 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wit Aipda Alex saat hendak pulang kerumah dalam keadaan lepas dinas usai melaksanakan piket respon cepat Bid Propam Polda Papua.
Dimana korban Nesri (23) saat itu sedang mengendarai kendaraan roda dua sesampainya didepan Halte APO kedua pelaku langsung merampas HP merek Oppo A3S milik korban dan tidak sempat mengejar pelaku sehingga korban berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan korban, Aipda Alex dengan spontan dan pemberani langsung mengejar para pelaku yang menuju kearah Dok V Mandala dan sesampainya di Tirta Mandala kedua pelaku berhasil ditangkap selanjutnya Aipda Alex meminta pertolongan masyarakat setempat yang mempunyai mobil untuk bersama-sama mengamankan pelaku ke Mapolsek Jayapura Utara guna dilakukan proses hukum yang berlaku Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Aipda Alex Suripatty ketika dikonfirmasi siang tadi (16/10) membenarkan penangkapan kedua pelaku penjambretan yang dilakukan terhadapa korban Nesri B. Saepito (23).
“Ya, saya dengan sigap langsung mengejar para pelaku lantaran mendengar teriakan korban meminta tolong, kebetulan saya juga melintas dilokasi tersebut, ” Ucapnya.
Lebih lanjut lagi Kata Aipda Alex, usai mengamankan kedua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Jayapura Utara yang diterima oleh Kapolsek AKP Jahja Rumra, SH., MH bersama Pawas Ipda Marno.
“Saya sangat bersyukur karena telah membantu masyarakat yang terkena musibah dalam hal ini kasus penjambretan, dimana saya sebagai salah satu insan bhayangkara wajib untuk selalu mengayomi dan melayani masyarakat, ” tandasnya.
Sementara itu di tempat terpisah Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd memberikan apresiasi kepada personil Aipda Alex Suripatty yang sigap dapat merespon keluhan masyarakat dilapangan.
“Sebenarnya untuk menangkap pelaku kejahatan kriminal bukan tugas kami karena tugas pokok kami adalah pengamanan personil namun apabila hal tersebut terjadi dilapangan semua personil Polri wajib merespon dan itu adalah kewajiban setiap personil Polri dan selanjutnya para pelaku diserahkan ke penyidik Polri yang berwenang, “jelasnya.
“Aipda Alex salah satu personil Bid Propam Polda Papua yang rajin dan dispilin menjalankan tugas sehingga dia juga kami libatkan dalam tim respon cepat Bid Propam yang saya bentuk untuk merespon kejadian-kejadian yang melibatkan anggota, ” tutupnya. (And)