Asmat,PapuaLink.id – Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi menyebut sejak 1 Januari- 31 Desember 2022 lalu, ada 108 kasus yang ditangani baik oleh Polres maupun Polsek jajaran di wilayah hukumnya.
“Ya, dari 108 kasus itu, yang menonjol adalah pencurian biasa sebanyak 39 kasus, penganiayaan biasa 17 kasus, penipuan 10 kasus, miras ilegal 8 kasus dan pencabulan 5 kasus,” sebut Kapolres saat rilis akhir tahun Polres Asmat di Mako Polres Asmat, Sabtu (31/12/2022).
Ditambahkan Kasat Reskrim Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, bahwa pencapaian kasus yang ditangani pihaknya bisa dibilang sangat baik.
Adapun pencapaian kasus yang terbaik adalah restorative justice sesuai dengan Perkap Nomor 8 tahun 2021, sehingga apa yang menjadi kendala dan permasalahan masyarakat yang berawal dari Laporan Polisi dapat diselesaikan melalui jalur yang biasa disebut sebagai jalur kekeluargaan.
“Ini merupakan salah satu tingkat penyelesaian kasus yang termasuk dalam penyelesaian perkara yaitu sebanyak 31 kasus, sehingga bisa kita simpulkan bahwa tidak semua kasus kita selesaikan melalui jalur hukum atau pun ke pengadilan,” kata Dicky.
“Di sini kita berupaya agar masyarakat bisa puas atau pun lega karena menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,”timpalnya.
Khusus kasus miras, sambung Dicky, Kapolres Asmar sudah mewanti-wantu dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan, menjual dan membuat produk miras lokal
“Kami Sat Reskrim Polres Asmat memasuki tahun 2023 akan melaksanakan penegakan hukum terkait minuman-minuman bermerak dan minuman lokal yang dapat menimbulkan efek jangka panjang atau efek keracunan kepada masyarakat,”tandasnya. (Redaksi)