Yapen,PapuaLink.Id – Pihak Kepolisian Resor Kepulauan Yapen, Polda Papua mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat selama tiga bulan terkahir.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Kepulauan Yapen, Jumat (21/10), menyampaikan berdasarkan pengungkapan 5 kasus itu, terdapat 5 tersangka yang ditangkap petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus itu, pihaknya menyita barang bukti dari kelima tersangka yakni KW alias A sebanyak 106,1 Gram Ganja, SMS alias T sebanyak 1.422,4 Gram Ganja, NHW alias H sebanyak 1.822,7 Gram Ganja, F alias C sebanyak 1.197,9 Gram Ganja dan HSK alias N sebanyak 14.0 Gram Ganja.
Atas perbuatanya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya akan terus ditingkatkan, itu semua dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahayanya narkoba.
Untuk itu, dirinya mengajak kepada setiap elemen masyarakat agar berpartisipasi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Kami tidak akan berhenti mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Kami berharap peran serta masyarakat dalam upaya pengungkapan ini,” ucapnya.
Ia mengharapkan masyarakat dapat segera melapor kepada petugas jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Redaksi)