Jayapura, PapuaLink. Id – Setelah enam bulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial FA (24).
Ia tertangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, menjelaskan, barang bukti sabu seberat 252,48 gram itu didapat tim opsnal di dalm jok motor pelaku.
“Sabu yang ditemukan terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah,” ungkap Kapolresta, Kamis (20/6/2024).
Penangkapan dilakukan Polresta Jayapura Kota di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura, Senin (17/6) malam.
Ia mengaku barang haram tersebut dikirim dari Makassar dan hendak diedarkan di Kota Jaypura.
Polisi mendapati bahwa pemilik sabu-sabu tersebut berada di salah satu lapas di Makassar.
“Barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA diakuinya dikirim melalui paket dari makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura, tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri,” pungkas Kapolresta.
Atas perbuatannya, FA yakni diancam dengan hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah, Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Redaksi).