Jayapura,PapuaLink.id – Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman bernilai 350 juta.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan dalam kasus tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya merupakan pegawai negeri sipil.
“RS alias Rombe, H dan R ditangkap ditempat terpisah, dimana RS adalah PNS di Kabupaten Yalimo,” ucapnya, Senin (1/8) pagi.
Kata Kapolres dari tangan ketiganya kata Victor, pihaknya mengamankan 100,48 gram sabu, “Barang itu dikirim dari Makassar Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, setelah dilakukan penyildikan akhirnya salah satu pelaku ditangkap.
“Paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket tersebut, setelah dikembangkan RS, H dan R dibekuk ditempat terpisah,” jelasnya.
Saat ini para pelaku sudah dijadikan tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan pegunungan dan dipakai para pelaku,” jelasnya.
Vicktor menambahkan atas perbuatan para tersangkan dijarat pasal Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Redaksi)