Oleh: John NR Gobai
Pengantar
Jayapura,PapuaLink.Id – Sejarah Gereja Katolik di Tanah Papua pada tahun 22 Mey 1894 Pastor Lecoc masuk di Sekrue kemudian ke Pulau Bonyum, Kabupaten Fak Fak.
Kemudian disana Pater membangun sekolah dan Gereja dan membangun sumur yang sampai hari ini masih ada bekasnya di Pulau bonyum, Fak Fak. Provinsi Papua Barat.
Dasar Regulasi
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan.
Dalam perspektif UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tempat keramat dan juga bangunan yang telah berusia 50 tahun lebih merupakan cagar budaya yang wajib dilindungi.
Sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang bangunan cagar budaya, bahwa seluruh bangunan yang lebih berusia 50 tahun dikategorikan sebagai bagunan cagar budaya. Disebut cagar budaya karena di dalam gedung atau tempat itu ada cerita sejarah.
Tempat sejarah ini dapat ditetapkan sebagai situs oleh Pemerintah Daerah dengan terlebih dahulu dilakukan penelitian oleh tim ahli cagar budaya Dinas Kebudayaan.
Penutup
Situs sejarah Gereja Katolik ini dapat ditetapkan sebagai situs sejarah Katolik di Pulau Bonyum, sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.(Redaksi)