Supiori, Papualink.id – Pekerjaan pembangunan jembatan beton yang tidak diselesaikan pada tahun 2015 hingga saat ini dan menjadi temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu Pekerjaan pembangunan jembatan beton kali Aminweri I pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Supiori.
Proyek ini menggunakan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) serta Pendamping DAU (Dana Alokasi Umum) dan perusahan yang mengerjakan proyek ini adalah PT. Indami Star dengan kontrak kerja sebesar Rp 6.683.217.000,-.
Adapun pihak-pihak utama yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan ini tentunya sdr. Wigiyanto, BE.,SE selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sdr. Demmy S. Kawer selaku Direktur Utama PT. Indami Star dan tentunya Bupati Supiori pada saat itu yaitu Sdr. Drs. Yan Imbab. Karena akibat dari progres kerja yang tidak konsisten mengakibatkan terjadi berbagai kerugian, baik dari segi kerugian keuangan Negara maupun kerugian akses kebutuhan masyarakat Supiori.
Seharusnya lama waktu pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Aminweri ini berdasarkan kontrak yaitu 198 hari kalender dimulai pada tanggal 15 Juni 2015 hingga 29 Desember 2015. Namun pekerjaan ini tidak dikerjakan (Fiktif), padahal anggaran yang telah dicairkan oleh PT. Indami Star sebesar Rp 1.336.643.400 atau 20% uang muka dari nilai kontrak.
Kami menduga bahwa pekerjaan pembangunan jembatan kali Aminweri ini tidak bangun oleh karena pada tahun 2015 di kabupaten Supiori ada momentum tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Desember 2015, yang mana Istri dari Sdr. Demmy S. Kawer selaku Direktur Utama PT. Indami Star turut serta sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan bupati saat itu Drs. Yan Imbab, sehingga waktu dan materi tentunya digunakan semaksimal untuk kepentingan politik pada 2015 lalu. Alasan lain dari dugaan ini adalah pada tahun 2015 bersamaan dengan pembangunan jembatan beton kali Aminweri, ada juga proyek pembangunan jembatan yang tidak diselesaikan yaitu pembangunan jembatan beton kali Srodwe dan khusus untuk kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan beton kali srodwe telah terbukti di pengadilan secara sah adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga ada dua jembatan beton di Supiori yang tidak diselesaikan oleh PT. Indami Star.
Informasi yang kami dapat bahwa proyek Pembangunan Jembatan Kali Aminweri ini sudah ditangani oleh Polres Supiori pada tahun 2018 lalu, karena menjadi temuan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini tahun 2021 kami belum dengar hasil dari proses hukum yang berjalan. Kami menduga bahwa proses ini tidak berlanjut karena kontraktor yang mengerjakan pekerjaan ini telah mengembalikan kerugian Negara 20% pada tahun 2018 pada saat kasus sedang diproses, itu berarti selisi 3 tahun saat pencairan dana di tahun 2015.
Menurut Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 4 bahwa pengembalian kerugian Negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.
Sehingga pelaku-pelaku dalam kasus ini harus tetap diproses lanjut.
Kami masyarakat Supiori mengapresiasi Polres Supiori karena telah menangani kasus dugaan korupsi ini, tetapi jika tidak diselesaikan hingga pelaku-pelaku mendapat putusan hukum tetap maka, kami akan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini jika Kepolisian tidak serius menangani. Pihak-pihak yang mengakibatkan pekerjaan jembatan ini tidak diselesaikan dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara harus mendapat hukuman yang setimpal .
Untuk diketahui bahwa, karena pembangunan jembatan kali Aminweri ini tidak diselesaikan pada tahun 2015 lalu, sehingga saat ini kondisi jembatan yang berada di tengah kampung Yawerma, distrik Supiori Timur kabupaten Supiori kini telah mengalami kerusakan yang sangat serius sehingga masyarakat dan pemerintah kampung Yawerma melalui kepala kampung sdr Rembrant Yarangga, meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Supiori dapat memperhatikan jembatan tersebut untuk segera dibangun agar tidak menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dikemudian hari.
Menurut Kepala kampung Yawerma saat ditemui pada Senin, 27 September 2021 di kampung Yawerma, beliau juga menanyakan perkembangan pembangunan jembatan tersebut karena menurut kepala kampung bahwa, sekitar beberapa tahun yang lalu ada aktivitas rencana pembangunan jembatan kali Aminweri ini, hal ini diperkuat juga dengan adanya bahan pembanguan jembatan berupa besi beton yang ditaruh di sekitar jembatan, namun hingga saat ini tidak dikerjakan sehingga kepala kampung juga bingung dan heran dengan kondisi ini, kalau ada proyek pembanguan dan tidak dikerjakan apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran atau apakah ada proses hukum atas magkraknya pembanguan jembatan? masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut.
Kepala Kampung dengan tegas menyatakan bahwa jangan ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat kampung untuk menyatakan bahwa masyarakat tidak mau jembatan tersebut dibangun, bagaimana mungkin jembatan tidak mau dibangun sementara jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses yang menghubungkan antara Sorendiweri, Korido dan Biak begitu sebaliknya, sehingga pembanguan jembatan harus dibangun sebelum ada korban jiwa akibat kerusakan jembatan.(redaksi)