Jayapura, PapuaLink.id – Pelaksanaan Pekan Olaharga Nasional (PON) XX dan PekanParalimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2021 sudahsemakin dekat. Persiapan terus dilakukan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua dan juga oleh Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX tahun 2021.
Presiden juga memperhatikan persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI ini. Untuk menjamin pelaksanaan keduakegiatan besar tersebut, pada tanggal 10 Agustus 2021 Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2021 tentang dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX danPekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua.
Plt Kadisorda Papua, Alexander Kapisa mengatakan bahwa Bapak Presiden mempunyai perhatian yang sangat besarterhadap suksesnya pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XV.
Hal ini tercermin dari dikeluarkannya Inpres No 4 tahun 2021.“ Ini adalah Inpres ke-3 yang telah dikeluarkan oleh BapakPresiden dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan PON dan PEPARNAS di Papua.
Tentunya kita sangat berterimakasihdan ini sangat memberikan semangat dan optimisme bagi kitadalam mempersiapkan pelaksanaan PON yang sudah semakindekat ini” ujar Alexander Kapisa.
Sebagaimana dikeahui bahwa sebelum Inpres No 4 Tahun 2021ini, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PekanOlahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional(PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua dan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2020 tentang Percepatan DukunganPenyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX danPekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Kadisorda lebih lanjut menyampaikan bahwa melihat muatan dalam Inpres No 4 Tahun 2021 ini, presiden ingin agar seluruh aspek, baik berkaitan dengan permasalahan sosial, kesehatan dan keamanan tidak menjadi hambatan pada saat pelaksanaanPON di bulan Oktober. “Presiden dengan jelas dalam Inpres inimememinta agar permasalahan sosial seperti masalah tanah agar segera diselesaikan, baik oleh Menko Polhukam maupunoleh Pemerintah Daerah.
Demikian juga berkaitan dengan covid-19 dan vaksinasi yang harus dipastikan bahwa seluruh unsuryang terlibat dalam PON dan PEPARNAS harus sudah divaksin.Jadi pada intinya Inpres ini bisa dikatakan Inpres sapujagat agar semua permasalahan harus selesai sebelum PON danPEPARNAS berlangsung” tutup alexander kapisa. (Humas PB Pon Papua)