Jayapura,PapuaLink.Id – Kasus pembunuhan Sriwati (48) warga Distrik Argapura, Depan Hotel Relat Argapura bawah berhasil diungkap personil Satuan Reskrim Polresta Jayapura.
Kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini dengan tersangka berinisial KK (22) yang di tangkap didepan pengadaian Argapura Distrik Jayapura selatan, Kamis (7/7).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jaypura kota pada Jumat (9/07). menjelaskan motifnya, pelaku sudah menyiapkan aksinya dengan menyiapkan alat yang akan digunakan dan telah menentukan target sasaran dengan maksud pelaku ingin memerkosa dan mengambil harta benda korban.
Menurut Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua ini, kronologis dari kejadian tersebut awalnya tersangka minum miras bersama beberapa temanya. Kemudian berpisah dari teman-temannya, tersangka niat melakukan pencurian dirumah dari korban Sriwati.
“Tersangka pada menjalankan niatnya bekerja sendiri, yang saat masuk kerumah korban. Korban pada saat itu terbangun, agar tidak diketahui tersangka lansung memukul korban beberapa kali, dan korban lansung meninggal,”Ungkapnya.
Saat kondisi korban yang telah meninggal, lanjut Mackbon berujar, tersangka langsung memperkosa korban dan merampas perhiasan milik korban, setelah itu tersangka lansung melarikan diri.
Ditambahkan Kapolresta, awalnya tersangka sudah sempat diperikasa bersama beberapa saksi, namun yang bersangkuta masih mengelak atas perbuatannya dan tidak ada bukti yang cukup, tim kami tetap bekerja.
Sementara Pasal yang dipersangkakan yakni, Pembunuhan Berencana (340 KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, kemudian Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (365 Ayat (3) KUHP) : 15 Tahun Penjara dan Pemerkosaan (285 KUHP) : 12 Tahun Penjara, pungkasnya.(Redaksi)