Jayapura,PapuaLink.Id – Satuan Reskrim Polresta Jayapura kota menetapkan dua oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Uncen Bawah, Rabu (16/11) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengatakan dari tujuh mahasiswa yang diamankan dan dari hasil pemeriksaan termasuk para saksi akhirnya dua orang dijadikan tersangka sementara 5 orang lainnya dipulangkan.
“Hasil gelar perkara atas pemeriksaan yang dilakukan, dua mahasiswa yakni GP (22) dan KA (18) kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya ketika diwawancarai di Mapolresta Jumat (18/11) siang.
Lebih lanjut kata Kapolresta, GP dan KA disangkakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi yang melawan dan menyerang petugas. “Atas perbuatannya keduanya tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Saat ditanyakan apakah kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang bersebrangan dengan ideologi NKRI, Kapolres menyebutkan masih didalami pihaknya.
“Kami masih dalami keterlibatan keduanya didalam organisasi terlarang itu. Yang jelas GP dan KA sudah kami tetapkan tersangka,” bebernya.
Terkait kondisi tiga anggota Polisi yang menjadi korban dalam kericuhan tersebut, Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan kondisi mereka sudah berangsur membaik.
“Kondisi tiga anggota sudah baik. Tinggal menunggu hasil observasi dokter apakah sudah dibolehkan pulang atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu diketahui aksi demo mahasiswa menolak G20 di Universitas Cenderawasih berakhir ricuh yang mengakibatkan tiga anggota Polri menjadi korban lemparan batu.(Redaksi)