Jayapura,PapuaLink.Id – Kepolisian Resor Merauke menggelar press release kasus pencurian yang terjadi di SMK St. Antonius Merauke pada Rabu (26/10).
Hal ini diungkapkan Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, M.H dan Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, dalam konferensi pers pada Selasa (22/11/22) di Halaman Loby Polres Merauke.
Kapolres Merauke mengatakan kronologi sekitar pukul 23.30 Wit para pelaku yakni AM, CJ, RC, AA, FF dan GD menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui jendela ruangan yang terbuka, lalu mengambil 5 unit laptop merek Lenovo dan Acer kemudian membawa kabur.
“Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan 6 pelaku yang status mereka masih pelajar. 2 pelaku berumur 18 tahun berinisial AM dan CJ. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dibawah umur dengan inisial RC, AA, FF, dan GD,” ucap Kapolres Merauke.
Kapolres menjelaskan bahwa keenam pelaku tersebut membagi peran dalam aksi tidak terpuji itu. Dua sebagai pengambil di dalam ruangan, dua sebagai penjaga di luar ruangan dan duanya lagi sebagai penjual barang hasil curian. Mereka pasarkan antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per laptop.
Pelaku akan dikenakan sanksi pidana KUHP 363 Pasal 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Saya tegaskan kepada para pembeli barang hasil curian atau penadah, masih dilakukan penyelidikan, dan bila ada yang terbukti dan pemain lama, maka akan kita proses hukum juga sesuai pasal penadah barang hasil curian yang terjadi di Merauke,” pungkas AKBP Sandi Sultan.(Redaksi)