Jayapura,PapuaLink.Id – Seorang ayah berinisial YY (52) di Distrik Kemtuk Gresi ditangkap Tim Cycloop Polres Jayapura. Ia dilaporkan tega setubuhi anak kandungnya sejak 2020 lalu.
Pelaku diringkus di rumahnya sendiri di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, menjelaskan bahwa kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke ibunya.
“Dari hasil penyidikan kasus ini pertama kali terjadi di tahun 2020, saat itu korban berinisial S masih berusia 13 tahun,” ungkap AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Selasa (1/8/2023).
Korban, kata Kapolres terpaksa menuruti kemauan sang ayah karena ancaman akan dipukul dan dibunuh.
Usai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu.
“Jadi ditahun tersebut (2020) pelaku memperkosa korban sebanyak 10 kali, TKP nya ada di rumah maupun di kebun,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tidak hanya itu dikurun waktu 2021 hingga 2023 pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa.
“Jadi setelah memperkosa, korban kembali diberi uang antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada hari Jumat 23 Juni 2023 ke Ibunya dan baru dilaporkan ke kami pada tanggal 28 Juni 2023, pelaku berhasil kami tangkap pada hari Senin 31 Juli 2023 pagi, ” katanya.
Dari penangkapan itu, Tim Cycloop Polres Jayapura juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku YY dijerat pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.(Redaksi)