Asmat,PapuaLink.Id – Berlangsung di Mako Polres Asmat, pada jumat (10/2/23) Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M., dan Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, S.Tr.K., M.H menyampaikan Keterangan pers terkait penangkapan tersangka pembunuhan HN di kampung Waganu 1 Distrik Siret.
Diketahui bahwa pelaku GK melakukan aksi pembunuhan terhadap HN (65 Tahun) di Kampung Waganu 1 Distrik Siret pada Rabu (01/02/23) Dini Hari.
Kapolres menjelaskan kejadian bermula saat Tersangka GK sedang mengkonsumsi Minuman Beralkohol bersama beberapa temannya, kemudian karena anak dari Tersangka terbangun lalu meminta minum sama Tersangka karena anaknya tersebut haus dan ingin minum air kemudian pelaku menyuruh anaknya tersebut untuk menunggu sehingga pelaku bisa pergi untuk membeli air minum dan rokok, Ungkap Kapolres Asmat.
Lanjut, pelaku mencari beberapa kios yang masih berjualan, namun tidak mendapati Kios yang masih berjualan, lalu ketika tiba di rumah korban yang kebetulan memiliki kios namun tertutup tetapi di rumah korban lantai 2 dalam keadaan terbuka, sehingga pelaku memanjat naik ke lantai 2 (Dua) rumah korban, ketika pelaku tiba di lantai 2 rumah korban, korban dalam keadaan terbangun dan karena takut ketahuan pelaku mengeluarkan parang yang di bawah lalu menganiaya korban sebanyak 6 kali dengan mengunakan parang di arah wajah korban dan tangan korban,”Ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan pelaku setelah menganiaya korban langsung melarikan diri dengan membawa anaknya mengunakan perahu katinting menuju ke bevak pencari gaharu lalu setibanya di bevak pelaku membuang barang bukti parang tersebut di kali, lalu pelaku melarikan diri ke Kampung Orame Distrik Obaa Kabupaten Mappi.
Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, S.Tr.K., M.H., menyampaikan kepada pers bahwa dari hasil penyelidikan anggota sat Reskrim Polres Asmat di bantu anggota Polres Mappi berhasil amankan pelaku di Kabupaten Mappi, kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Asmat menjemput pelaku guna melakukan penyelidikan lanjutan, diketahui dari hasil keterangan tersangka mengakui tindakan yang dia lakukan berdalih karena penggaruh minuman keras,”Ucap Kasat Reskrim.
Tambahan Kasat Reskrim tersangka akibat perbuatannya tersebut dikenakan Pasal 388 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(Redaksi)