Merauke, Papualink.id – Polisi menyerahkan pelaku tindak pidana Pemilu berinisial TH ke Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan tersebut lantaran berkas pelaku telah dinyatakan lengkap atau naik menjadi tahap II.
Pelaku TH diserahkan beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat (8/3). TH dianggap terbukti dalam kasus kecurangan Pemilu di TPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Asmat, Papua Selatan.
“Dengan lengkapnya berkas yang sesuai petunjuk dari kejaksaan, maka kewajiban kami Gakkumdu untuk memproses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh dalam keterangannya, Jumat (8/3/24).
Ipda Dicky mengungkapkan, kasus ini sendiri berawal saat pelaku HT yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diam-diam membuka kotak suara. Kemudian, pelaku mengambil 9 surat suara secara acak.
“Saat dia membuka kotak suara tanpa dilengkapi saksi-saksi yang lain dan pengawas. Lalu tanpa sepengetahuan saksi yang ada, dia diam-diam mengambil secara acak 9 surat suara,” ungkapnya.
Dicky menjelaskan, pelaku TH merusak surat suara tersebut menggunakan spidol. Usai melakukan aksinya itu, pelaku kemudian menyimpan 9 surat suara yang telah dirusaknya itu.
“Selanjutnya secara diam-diam pula, tersangka HT mencoblos 9 surat suara tersebut dengan menggunakan sebuah spidol, dan menyimpannya di sana,” jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, muncul kecurigaan dari para saksi yang berada di TPS. Saksi pun menanyakan terkait jumlah keseluruhan surat suara yang berada di dalam kotak.
“Lalu sekitar saat masih pencoblosan terjadi keributan di TPS saat para saksi menanyakan jumlah surat suara yang ada di kotak suara,” imbuhnya.
Dicky menambahkan, pelaku sempat panik lantaran aksinya telah diketahui oleh para saksi. Karena itu, pelaku kemudian merobek 9 surat suara yang sebelumnya telah dirusak itu.
“Merasa panik, takut dan untuk menghindari kecurigaan para saksi parpol, tersangka HT pun merobek sembilan surat suara yang telah dia coblos sebelumnya,” katanya lagi.
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan, pelaku mengakui telah mengonsumsi minuman keras (miras) pada malam sebelum pencoblosan. Sebab itu, pelaku banyak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Tersangka mengakui malam sebelum pencoblosan dia ada minum minuman keras, dan pada hari pencoblosan dia masih dipengaruhi oleh miras. Sehingga aturan-aturan PKPU itu banyak yang dilanggar oleh tersangka yang merupakan Ketua KPPS 40,” tuturnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
“Tersangka melakukan pengrusakan terhadap surat suara sah ataupun menghilangkan hak pilih seseorang untuk itu tersangka dijerat dengan hukum maksimal 4 tahun,” pungkasnya.(Redaksi)