1) Pengaturan kepegawaian secara khusus perlu diatur agar sesuai dengan kebutuhan riil pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak dapat dilakukan dengan baik.
Misalnya, di banyak tempat masih terdapat kekurangan tenaga paramedis, pendidikan, dan penyuluh pembangunan,seharusnya pelatihan dan pengangkatan tenaga-tenaga tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. sehingga kekurangan tenaga sebagaimana dimaksud bisa segera terisi.
2) Untuk perlindungan, pemihakan dan pemberdayaan OAP, khususnya mereka yang bekerja sebagai ASN (aparatur sipil negara) tidak terakomodir/terlembagakan dengan baik,salah satu faktor penyebab tidak termanfaatkannya peluang sebagaimana yang disebutkan di atas adalah Kecenderungan mereka adalah mengikuti UU yang berlaku secara nasional sesuai Pasal 131 UU ASN, dengan dasar itu dapat :mengangkat Honorer OAP menjadi ASN karena banyaknya honorer di Papua yang telah mengabdi belasan tahun sebelum ditetapkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan diusulkan mengatur kepegawaian di Papua, Sesuai dengan kebutuhan daerah melakukan pengangkatan ASN,mengatur Sistem Penggajian dan penempatan ASN di Provinsi Papua. Selain membangun infrastruktur, membangun Sumber Daya Manusia di Papua juga sangat penting. Apa artinya pembangunan infrastruktur namun tidak dibarengi dengan peningkatan SDM-nya.
3) Untuk meningkatkan kualitas SDM di Papua, selain melalui pendidikan formal, juga bisa dilakukan melalui pendidikan non formal. melalui pelatihan dan peningkatan ketrampilan. Dengan kemampuan akademik yang baik ditunjang dengan ketrampilan tentu akan mempermudah generasi muda di Papua untuk dapat bersaing menghadapi perkembangan jaman.
4) Selama ini, pemerintah telah berusaha untuk memperhatikan SDM di Papua khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP). Kehadiran Otsus sedikit membuka kesempatan bagi OAP untuk dapat bersaing dan sejajar dengan warga non OAP. Kesempatan yang dimaksud yaitu kesempatan dalam memperoleh pendidikan serta kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan waktu, proses dan regenerasi (pengkaderan) sehingga apa yang diharapkan yakni peningkatan kualitas SDM bisa tercapai.
5) Keberpihakan kepada OAP untuk mendapatkan kesempatan dalam melanjutkan pendidikannya maupun memperoleh pekerjaan. pendidikan kedinasan, seperti contoh melalui IPDN, STAN, AKMIL. AKPOL, Sekolah Penerbangan dan masih banyak lainnya.
6) Pemerintah Provinsi Papua berwenang menetapkan kebijakan kepegawaian dan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk pengangkatan ASN dan Honorer menjadi ASN sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sistem Penggajian dan penempatan ASN sesuai dengan kondisi daerah di Provinsi Papua.
Dasar Hukum
a) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 4 ayat Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di bidang perangkat daerah dan manajemen ASN
b) Pasal 27 (1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN.
c) Pasal 30 (1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
(2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.
Dalam Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kepegawaian Daerah, materi yang akan ditambahkan sesuai dengan amanat PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua:
1) Pengangkatan ASN dan Pengangkatan Honorer menjadi ASN.
Dalam Perubahan Perdasi ini hal yang perlu diatur adalah mengenai Pengangkatan ASN dan Honorer OAP menjadi ASN karena banyaknya honorer di Papua yang telah mengabdi belasan tahun sebelum ditetapkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Pengangkatan dengan Prosentase prosentase 80% OAP dan 20% Non OAP diutamakan Anak dan Cucu Perintis.
Pengaturan ini diusulkan mengatur kepegawaian di Papua, Sesuai dengan kebutuhan daerah melakukan pengangkatan ASN. Hal yang menjadi pertimbangan adalah di banyak tempat masih terdapat kekurangan tenaga paramedis, pendidikan, dan penyuluh pembangunan, seharusnya pelatihan dan pengangkatan tenaga-tenaga tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. sehingga kekurangan tenaga sebagaimana dimaksud bisa segera terisi.
Pengangkatan tentu disesuaikan dengan kemampuan APBD.
2) Penggajian
Dalam Perubahan Perdasi ini diatur juga tentang system Penggajian ASN di Papua, Pembayaran Gaji dilakukan tunai dilakukan ditempat kerja artinya secara manual melalui daftar gaji. Selama ini Penggajian diberbagai Kabupaten di Papua system penggajian ASN dilakukan secara non tunai melalui Rekening Bank Papua.
Hal ini perlu dilakukan untuk disiplin ASN kecuali yang sakit, karena tidak sedikit ASN yang tidak berada ditempat tugas namun tetap mendapatkan hak ASN berupa gaji, pengaturan ini mengabaikan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 11/PMK.05/2016, peraturan Menteri keuangan ini mengenai penyaluran gaji melalui rekening pegawai negeri sipil atau prajurit tantara nasional Indonesia atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia pada bank umum secara terpusat. Pengaturan ini tentu merupakan kebijakan Asimetris di daerah yang berstatus Khusus dan Istimewa sesuai Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945.
3) Penempatan
Penerapan merit sistem di Indonesia agar lebih cepat lagi. Sistem merit adalah penempatan seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi itu betul-betul berdasarkan kompetensi,dengan prosentase 80% OAP dan 20% Non OAP diutamakan Anak dan Cucu Perintis.
Penempatan ASN yang berpendidikan Keguruan dan Kesehatan haruslah tidak ditempatkan di OPD lainnya.Penempatan pada jabatan
ASN wajib mengikuti pendidikan kompetensi dan pendalaman TUPOKSI.
4) Sekolah Kedinasan lainnya dan IPDN
Keberpihakan kepada OAP untuk mendapatkan kesempatan dalam melanjutkan pendidikannya maupun memperoleh pekerjaan melalui pendidikan kedinasan, seperti contoh melalui IPDN, STAN, AKMIL. AKPOL, Sekolah Penerbangan dan masih banyak lainnya.Tentu harus diatur dengan prosentase 80% OAP dan 20% Non OAP diutamakan Anak dan Cucu Perintis dan kerjasama Pemerintah Provinsi dengan Kementrian Kementrian terkait dengan pembiayaan yang jelas.
Pemprov Papua berkoordinasi agar dibuka IPDN Kampus Papua dan juga sekolah kedinasan lainnya di Papua.
5) Kesempatan karir di Instansi Vertikal dan Pemerintah Pusat
Dalam regulasi ini juga diatur tentang Kesempatan berkarir bagi Orang Asli Papua (OAP) di Instansi Vertikal dan Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 31 PP No 106 tahun 2021 Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim dan/atau Jaksa, ASN termasuk peningkatan karirnya dan pembinaan karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya, termasuk melarang tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan dimutasi ke bidang lainnya.
Catatan: Sesuai PP No 106 tahun 2022, dalam penyusunan Raperdasinya tetap harus berkonsultasi dengan Kementrian PAN/ARB
Pengusul.
Perubahan Perdasi Papua tentang Kepegawaian Daerah
John NR Gobai
Ketua Poksus DPR Papua