Jayapura, – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai memberikan catatan terkait pemerintah telah menetapkan UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan , No 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan No 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Propinsi Papua Pegunungan. Begitu juga dengan Pj Gubernur dan Pj Sekda sudah dilantik.
Kata John, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentu di daerah yang baru diperlukan adanya proses P3D yaitu penyerahan personil, sarana dan prasarana serta dokumen sesuai UU No 23 tahun 2014 dilakukan selama 2 tahun, sedangkan dalam UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan , 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Propinsi Papua Pegunungan. Diatur paling lambat 3 tahun.
“Ini memerlukan persiapan dan biaya yang cukup untuk membiayai personil yang digeser dari provinsi induk ataupun dari kabupaten ke provinsi baru. Nah, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan penggajian kepada personil-personil ini apakah secara otomatis telah terinput di dalam database dari daerah atau propinsi induk ke pemerintahan di daerah otonom baru tersebut ataukah databasenya masih terdapat di provinsi induk atau di kabupaten asal,” ulas John melalui rilisnya kepada media ini, Kamis (17/11/2022).
Terkait dengan sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh provinsi induk wilayah-wilayah kabupaten yang kini masuk ke dalam DOB juga aset-aset yang dimiliki di kabupaten- kabupaten yang ada di wilayah DOB yang dihibahkan atau dipinjamkan kepada pemerintah provinsi di DOB harus diatur secara tertulis.
“Semua ini haruslah diperjelas dan dipertegas sehingga tergambar dengan jelas sarana dan prasarana apa saja yang akan menjadi milik atau aset dari daerah otonom baru yang dibentuk yang sebelumnya aset Provinsi induk dan juga nasib dari pekerjaan pekerjaan atau proyek yang masih dalam status KDP ataupun juga proyek yang dia merupakan multiyear yang masih sedang dikerjakan oleh Provinsi induk yang belum selesai pekerjaannya,” jelasnya.
Kementerian Dalam Negeri Mengklaim akan Membuat APBD Mini.
Menurut John, sesuai dengan ketentuan penyusunan APBD tentu formula yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan sehingga haruslah diperjelas komponen-komponen pembiayaan apa saja yang ada di dalam peraturan Gubernur tentang APBD Mini tersebut. Dan untuk hal lainnya adalah siapa yang akan melakukan pengawasan politik terhadap pelaksanaan daripada APBD Mini tersebut karena DPRP nya belum ada.
“Mungkin baik dalam APBD Mini tersebut hanya diatur tentang operasional dari Pj Gubernur dan Pj Sekda serta dibentuk hanya beberapa OPD penting misalnya badan pendapatan daerah, Badan Kepegawaian Daerah,” beber John.
Lanjut John, tentunya tugas mereka pada 2 tahun pertama adalah melakukan persiapan persiapan, pengalihan-pengalihan, pendataan pendataan serta evaluasi. Yang lainnya tetap diatur oleh OPD, MRP, DPRP pada provinsi induk.
Melalui peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 pemerintah telah membagi kewenangan antara kabupaten dan provinsi dan pemerintah pusat tentu juga akan berdampak kepada pelayanan pemerintahan dan juga program-program sebelumnya yang dirancang oleh pemerintah provinsi seperti kartu Papua sehat beasiswa dan kesehatan, pendidikan serta perekonomian dan lain-lain yang juga dilakukan untuk masyarakat Papua.
“Ini tentu harus dibicarakan baik, disiapkan agar tidak ada masyarakat kita yang menjadi korban akibat pergeseran atau perubahan kewenangan atau perubahan dan tanggungjawab. Pemerintah harus mendesain secara baik agar pergeseran dan juga pengaturan antara Provinsi induk dan daerah otonomi baru dapat dilakukan dengan baik tanpa mengorbankan atau mengurangi hal-hal penting yang dilakukan oleh pemerintah di provinsi induk kepada masyarakat yang berada di kabupaten-kabupaten yang sesuai dengan undang-undang daerah otonom baru dalam masuk ke dalam daerah otonom baru Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan,” papar John.
Pendapatan dalam APBD Mini sebaiknya hanya bersumber dari APBN tanpa mengurangi jatah Propinsi induk atau dibagi rata atau kabupaten memberikan hibah kepada DOB hal ini sampai dengan 2024 setelah DPRP dan MRP di DOB terbentuk.
Keberadaan MRP
Bila terjadi persoalan persoalan terkait dengan perlindungan hak hak masyarakat adat kira-kira yang mana yang akan melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada penjabat gubernur. Sementara diketahuo pada tanggal 30 November 2022, MRP akan berakhir masa jabatannya dan belum dilakukan seleksi terhadap anggota aj yang baru, termasuk MRP di DOB
“Untuk itu sebaiknya jabatan MRP mereka diperpanjang sampai dengan tahun 2024 sambil disiapkan kantor MRP di DOB,” katanya.
Keberadaan DPRP
Keanggotaan DPRP akan berakhir pada tahun 2024, sementara anggota DPR Papua ini terdiri dari anggota yang berasal juga dari DOB yang masa jabatannya belum berakhir di DPR Papua. Dijelaskan John, dalam pelaksanaan tugasnya DPR Papua berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pekerjaan- pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah di daerah pemilihan ataupun daerah pengangkatan.
Alhasil, ini juga terkait dengan pembiayaan pada DPR Papua. Maka itu, John menyarankan harus dapat diatur secara baik dalam pengaturan khusus karena alam UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan , 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Propinsi Papua Pegunungan, belum diatur jelas.
Dengan demikian, tidak terkesan DPR Papua hanya melakukan kegiatan pengawasan pada daerah yang bukan merupakan daerah pemilihannya atau daerah daerah pengangkatannya, dan tidak jelas peranan DPRP di DOB yang merupakan Dapil atau Dapeng.
“Hal ini juga termasuk dengan belanja bagi anggota DPR Papua yang masih berkantor di DPR Papua sampai dengan 2024.karena itu harus diatur bahwa DPR Papua periode 2019-2024, tetap dapat melakukan pengawasan kunker dan lain-lain pada daerah pemilihan dan daerah pengangkatan yang telah masuk ke dalam daerah otonom baru sampai dengan masa jabatannya berakhir, tentu konsekuensinya adalah pendanaan bagi DPR Papua tidak dikurangi oleh karena adanya daerah otonom baru, pj gubernur juga diharapkan menyiapkan kantor DPRPnya,” ujarnya..
John kembali menyarankan
Pemerintah harus segera menjelaskan tentang grand desain proses P3D, DPRP, MRP yang disiapkan untuk menyikapi hal-hal di atas, sesuai dengan UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan , 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Propinsi Papua Pegunungan.
“Penggajian kepada personil-personil masih ditanggung kabupaten asal dan juga provinsi induk, sesuai Pasal 14 ayat 7 UU DOB Papua aset dialihkan secara bertahap selama 3 tahun dan provinsi induk, sesuai Pasal 14 ayat 5 UU DOB Papua dan kabupaten memberikan hibah, maka Pendapatan dalam APBD Mini DOB harus hanya bersumber dari APBN tanpa mengurangi jatah Propinsi induk atau dibagi rata,” tutupnya. (Redaksi)