Pengantar
Sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021, Pasal 62 ayat (2) dan (4) yaitu: (2) Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.
Terkait dengan Pengusaha dapat dibedakan, sebagai berikut: Pengusaha Besar, Pengusaha Menengah dan Pengusaha kecil.
Ada yang bekerja di sektor riil, kontraktor pengadaan barang dan jasa, pengolahan hasil serta perdagangan.
Regulasi
Pemihakan dengan pembuatan Perdasi sesuai amanat UU Otsus harus dilaksanakan guna menghilangkan kesenjangan pendapatan dan kecemburuan sosial.
Ruang yang lebih besar dalam dalam pemberian pekerjaan kepada pengusaha orang asli papua sebagai kontraktor, sub kontraktor serta pengusaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang.
Pengusaha adalah seseorang yang menjalankan aktivitas usaha baik usaha jual-beli, maupun usaha produksi yang mempunyai tujuan utama untuk memperoleh keuntungan dan menanggung resiko yang mungkin saja akan terjadi dalam aktivitas usahanya.
Perubahan pola hidup masyarakat Papua telah melahirkan pengusaha-pengusaha asal papua yang telah bekerja pada berbagai bidang di Papua antara lain sebagai kontraktor, sub kontraktor serta pengusaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang.
Kehadiran pengusaha Papua juga akan membantu pemerintah untuk mengatasi pengangguran di Papua karena telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat baik yang ada di perkotaan tetapi juga yang ada dikampung-kampung.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua selama ini juga telah menerima berbagai aksi masa termasuk juga dari para pengusaha papua, yang meminta agar mereka diberikan perhatian untuk mendapatkan pekerjaan pekerjaan dari pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD.
Hal ini juga tentu juga diketahui oleh Publik di Papua, berbagai aksi juga telah digelar oleh pengusaha-pengusaha orang asli Papua.
Pengusaha Asli Papua di Kota Jayapura meminta pemerintah lebih serius membuka kesempatan bagi mereka untuk memperoleh kesejahteraan layak. Sejatinya peluang bagi pengusaha muda selalu ada, namun kerap dipolitisir.
“Begitu banyak kekayaan di Papua, semuanya habis di birokrat dan pejabat Papua, orang biasa tidak mendapat apa-apa, pengusaha Papua hanya mengerjakan proyek sepuluh dua puluh juta, miliaran lainnya untuk mereka yang punya kuasa, kata Yance Udam.
Perpres
Adanya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2019 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, merupakan bagi Pengusaha asli papua untuk mendapatkan kebijakan agar pengusaha asli Papua untuk mendapatkan porsi pekerjaan yang pantas dan adanya pembinaan secara berkelanjutan. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten jangan tinggal diam melihat perjuangan pengusaha Papua yang banting tulang tiap hari mencari sesuap nasi, pengusaha memerlukan perhatian dan kebijakan yang berpihak kepada mereka sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan dan pekerjaan dalam proyek yang dibiayai oleh APBD dan APBN dengan nilai pekerjaan yang baik.
LPSE
Adanya kebijakan lelang yang dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kadang juga menjadi masalah karena di Papua kadang jaringan internet down, aplikasi ini kadang juga sulit diakses oleh Pengusaha Papua didaerah daerah yang jaringan internetnya terbatas, juga, pengusaha keterbatasan pengetahuan apalagi kontraktornya adalah orang yang belum mengenyam pendidikan formal sampai dengan SLTA atau Perguruan Tinggi namun mereka mempunyai pengetahuan yang cukup, untuk itu diperlukan adanya perlakuan khusus, berupa tender terbatas untuk Pengusaha Asli Papua atau kebijakan tertentu.
Penutup
Untuk itu, diperlukan adanya kebijakan khusus yang merupakan afirmative acttion,untuk tujuan itu diperlukan adanya regulasi khusus yang dapat menjadi pedoman untuk memberikan perlindungan dan pengembangan pengusaha orang asli papua, untuk itu perlu dibuat sebuah naskah akademik Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Pengusaha Orang Asli Papua di Provinsi Papua.
(John NR Gobai)