Jayapura,PapuaLink.Id – John Gobay selaku Ketua Tim DPR Papua menyerahkan aspirasi ke Pusat terkait pengelolaan Dana Otsus, sejak kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, yang telah disusun dan ditetapkan dan disahkan serta diberlakukan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 dengan pola 80:20, 80% untuk Kabupaten dan 20% untuk Provinsi setelah dipotong dana Urusan bersama.
John Gobay yang juga selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua menjelaskan, melalui Dana Otsus Pemprov Papua mempunyai lima program urusan bersama yaitu beasiswa, Kartu Papua Sehat, Prospek, perumahan dan Gerbangmas. Kemudian dirubah menjadi Program Bangga Papua, yang kemudian menjadi program Bangga Papua.
“Ini program yang dikelola provinsi, tapi turun juga ke kabupaten/kota.Pengaturan dalam regulasi,
yaitu dalam Pasal 11 Perdasus Papua Nomor 25 Tahun 2013, disebutkan dengan rinci kepada apa dan siapa dana harus dibagikan,” kata John Gobaya di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Dipaparkan bahwa Dana Otsus yang diperuntukan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dialokasikan untuk pembiayaan pelayanan bidang pendidikan minimal 30 persen, yang penganggarannya untuk membiayai PAUD, pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan Mlmenengah dan pendidikan tinggi.
Khusus pembiayaan pelayanan bidang kesehatan, sambung John Gobay, minimal 15 persen yang penganggarannya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, dan pelayanan kesehatan dalam situasi bencana.
“Untuk pembiayaan pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20 persen yang penganggarannya dialokasikan untuk perkreditan usaha ekonomi rakyat, dana bergulir, subsidi harga kebutuhan sembilan bahan pokok, dan pengembangan komoditi unggulan,” jelasnya.
Pembiayaan pembangunan infrastruktur minimal 20 persen yang dialokasikan untuk pembangunan prasarana dan sarana perumahan rakyat, penerangan, air bersih, dan telekomunikasi.
Pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal enam persen.
Membiayai perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal empat persen.
“Nah, untuk kabupaten dalam
Perdasus ini memberikan kewenangan besar bagi kabupaten untuk membuat aturan pelaksanaan karena kabupaten mendapat porsi yang lebih besar dari pembagian dana Otonomi Khusus di Tanah Papua,” terangnya.
Bidang pendidikan di kabupaten mendapat jatah yang lebih besar yaitu sebanyak 30 persen.
Diikuti bidang infrastruktur 20 persen, ekonomi kerakyatan 20 persen, pengembangan infrastruktur daerah sebesar 15 persen, dan bantuan afirmasi kepada kelompok perempuan, agama dan adat mendapat enam persen dari alokasi dana Otsus.
“Dalam perdasus tersebut, ayat (2) Pembiayaan Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperuntukkan untuk aksesibilitas pendidikan dan kesehatan. Ayat (3), Pedoman teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota,” kata John Gobay.
Sementara khusus dana Prospek pada tahun 2019, diakui John Gobay memang tidak dapat berjalan karena Papua menjadi tuan rumah PON. Hal ini juga karena mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, karena PON merupakan agenda negara.
Kemudian tentang Kartu Papua sehat atau KPS akibat adanya surat edaran untuk mengintegrasikan KPS kedalam BPJS maka dilakukan penyesuaian-penyesuaian sejak tahun 2020.
“Jadi sejak tahun 2021 skema dana otsus kemudian berubah menjadi dana yang dibagi langsung oleh pemerintah pusat dengan skema blok Grand dan spesific grant, sesuai dengan usulan provinsi dan kabupaten/kota,” beber John Gobay.
Ia menegaskan yang harus dipahami juga adalah kapan dana tersebut dikirimkan ke Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat. Karena menurut informasi beberapa tahun ini dana tersebut dikirim pada triwulan ketiga dan keempat, sehingga apa yang mau dikerjakan bila dikirimkan pada triwulan ke-4.
“Dana tersebut juga dikirim bertahap bukan sekaligus sesuai dengan nilai peruntukan dana otsus setiap tahun. Hal ini penting dipastikan agar kita menjadi jelas antara alokasi dan realisasi dana otsus tiap tahunnya,” ungkapnya.
Bila disebutkan Dana Otsus itu dikorupsi ratusan miliar, John Gobay pun mempertanyakan asal dana tersebut karena telah dibagi sesuai dengan peruntukan berdasarkan Perdasus.
“Perlu diketahui bahwa Dana Otsus yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat ke Papua sampai dengan tahun 2020 dengan total transfer sebesar Rp 92.685.467.979.550, yang mana dana ini bersumber dari dana Otsus sebesar Rp70.816.137.035.550 dan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 21.869.330.994.000,” pungkas John Gobay.(Redaksi)