Jayapura,PapuaLink.Id – Nama Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri masuk dalam bursa kandidat Calon Gubernur Papua periode 2024-2024 mendatang. Irjen Mathius pun akhirnya buka suara terkait informasi yang telah beredar luas di masyarakat tersebut.
Menurut Mathius, saat ini dirinya masih fokus memegang mandat sebagai Kapolda Papua. Dia menegaskan masih fokus terhadap pengamanan pascapelaksanaan Pemilu 2024 yang telah selesai.
“Tugas saya masih Kapolda, saya selesaikan dulu pengamanan Pemilu ini,” kata Irjen Mathius D. Fakhiri kepada wartawan, Jumat (22/3/24).
Mathius sendiri enggan berkomentar lebih lanjut terkait namanya yang telah masuk dalam peta persaingan menuju kursi Papua 1. Dia ingin masyarakat Papua yang nantinya akan menilai pada bursa itu.
“Saya tidak mau berbicara tentang kalau kandidat itu apa silakan masyarakat bicara, menilai,” ungkapnya.
Sebelumnya, nama Irjen Mathius D. Fakhiri masuk dalam kandidat Calon Gubernur Papua pada Pilkada 2024 mendatang. Jenderal bintang dua ini dianggap sosok yang tepat untuk menjabat sebagai Gubernur Papua.
Sementara Sekretaris Eksekutif Koalisi Kampus Untuk Demokrasi, Elvira Rumkabu mengungkap beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh Calon Gubernur Papua nanti. Salah satunya adalah calon yang memahami permasalahan di Papua seperti konflik bersenjata dan juga pembangunan-pembangunan.
“Menurut saya itu penting sekali karena kalau selain dia memahami ada konflik, ada konteks dan dinamika konflik yang terus terjadi bukan hanya konflik bersenjata tapi juga masalah-masalah pembangunan,” kata Elvira Rumkabu.
Kendati begitu, dosen Universitas Cenderawasih ini juga berharap calon yang terpilih menjadi Gubernur Papua nanti merupakan sosok yang visioner. Selain itu dia ingin, Gubernur Papua mendatang bisa memberikan solusi terkait permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi.
“Tapi juga harus ada keberpihakan menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” imbuhnya.
Dikatakan Elvira lebih lanjut, paling penting nantinya Gubernur Papua yang baru agar dapat memberikan kebijakan afirmatif yang mampu membangun orang asli Papua berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).(Redaksi)