Jayapura,PapuaLink.Id – Tim Opsnas Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua menangkap salah satu pengedar ganja di Kota Jayapura atas nama DA (25). Ia ditangkap bersama seorang warga PNG, berinisial DM (23) tahun .
Bersama para pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 302,74 gram ganja milik DA dan 1.873,15 gram ganja.
Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar telah ditangkap satu warga Dok 9 dan dua lagi warga PNG,” katanya kepada , Sabtu (2/9) malam.
Dari data Ditresnarkoba menyebutkan, penangkapan dilakukan di Furia Jalur 2 Kotaraja, Distrik Abepura, Sabtu (2/9) dini hari.
Penangkapan bermula ketika Anggota Opsnal Subdit III mendapat informasi tentang adanya seseorang yang membawa ganja di Furia, Kotaraja.
Setelahnya, anggota berhasil menangkap pelaku DA beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam plastik beras ukuran 5 Kg.
Dari pengakuan DA yang mengatakan barang haram tersebut dibawa dari rumahnya di Pasari Inpres Dok IX. Polisi kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua orang WNA asal PNG.
Polisi juga menyita satu jerigen bensin warna biru yang berisi kantong plastik kresek dengan narkotika jenis ganja.
Diketahui, rumah DA sendiri telah menjadi target Polisi karena sering membawa masuk WNA asal PNG.
Sementara DA sendiri adalah pengedar ganja yang sering melakukan jual beli barang haram tersebut ke luar daerah dalam jumlah banyak.(Redaksi)