Jayapura,PapuaLink.id – Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dalam rangka Operasi Sikat Cyclop berhasil mengungkap 15 Kasus curat, curas, curanmor serta mengamankan 10 orang tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, Kasi Humas Ipda Agung Raka, dan Kanit Opsnal Ipda Zain saat menggelar Press Conference kepada awak media menjelaskan, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, 1 diantaranya Perempuan.
“Total 10 tersangka, ada 1 perempuan dan 4 diantaranya merupakan residivis kasus curanmor. Sementara sasaran Ops Sikat Cyclop yakni 3C, Curas, Curat dan Curanmor,” ungkap Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta, Senin (19/11/2024) siang.
Kata dia, dari 15 kasus yang diungkap, 2 diantaranya kasus curas, 2 curat dan 11 kasus lainnya merupakan kasus curanmor.
“Untuk total barang bukti ada 13 Unit sepeda motor berbagai merk, sisanya sekitar 30 buah barang bukti diantaranya sparepart truck berbagai merk, emas dan beberapa buah handphone,” kata Kapolresta.
Para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang curat dan curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Terhadap para Residivis yang 4 pelaku ditambahkan Pasal perbuatan berulang yakni 486, 487, 488 KUHP dengan ditambahkan hukuman sepertiga dari ancaman pidana yang diberikan kemudian ditambahkan juga Pasal 65 KUHP tentang penjatuhan hukuman maksimum, katanya lagi.
Rangkaian giat juga disertai dengan penyerahan motor hasil curian kembali kepada pemiliknya. (Redaksi)