Jusak E Ayomi: Pemeriksaan Bupati Akan Dilaksanakan Minggu Depan
Jayapura,PapuaLink.Id – Bupati Boven Digoel HY akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp 2,9 Miliar di Kantornya Kejaksaan Tinggi Papua.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak E. Ayomi mengatakan pemeriksaan terhadap HY akan dilakukan pada Minggu depan.
“Surat pemanggilan sudah dilayangkan, rencana Senin (31/7) HY diperiksa,” ucap Jusak.
Kata Jusak saat ini baru satu orang saksi yang diperiksa prihal perkara tersebut.
“Baru mantan sekda YA, rencana hari ini 6 orang yang diperiksa lagi,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan Kasus dugaan korupsi itu diduga kuat ada keterlibatan Bupati Boven Digoel.
Kata Kajati uang tersebut dikeluarkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel berinisial HY pada tahun 2021 akhir dan awal tahun 2022.
Pada Desember tahun 2021, HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2 miliar.
Kemudian pada bulan Februari 2022, HY kembali mengambil Rp. 1 Miliar melalui diposisi Bupati.
Kajati menerangkan dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati HY, hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN PD Boven Digoel Sejahtera.
“Jadi 2,9 M belum ada laporan dipertanggungjawabkan dari HY yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” ucapnya.
Kejati menjelaskan uang yang dikeluarkan oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan oleh Bupati HY, tidak sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan uang tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Boven Digoel HY terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,9 Miliar.(Redaksi)