Oleh: John NR Gobai Anggota DPR Papua
Pengantar
Beberapa waktu lalu kami melakukan audiensi dan diskusi bersama Pak Riyadi, SH. Aspidum Kejaksaan tinggi Papua, terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep restoratif Justice.
Menurut kami ini cocok dengan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam masyarakat adat Papua yang kita kenal dengan nama proses peradilan adat.
Dasar Regulasi
Dasar pelaksanaan peradilan adat di Papua adalah undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 undang-undang nomor 2 tahun 2021, yang pada pasal 50 telah mengatur tentang Peradilan adat yang kemudian di Provinsi Papua setelah diatur dalam peraturan daerah khusus Provinsi Papua nomor 20 tahun 2008 tentang peradilan adat dan juga Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Program Rumah Restorative Justice, (Rumah RJ) yang dicanangkan oleh kejagung dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Restorative justice (RJ)
Restorative Justice adalah salah satu langkah untuk menyelesaikan perkara pidana di lembaga penegak hukum, termasuk Polri.
Menurut aspidum kejati papua, di Papua perlu ada beberapa RJ antara lain Kota Jayapura, Nabire, Biak,dll, yang mengkolaborasi rumah RJ dan Peradilan Adat di Papua
Penutup
Menurut kami ini dapat dilakukan di Papua untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua untuk beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya untuk dapat kami laksanakan atau kami dorong pembentukannya karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, Kejaksaan kepolisian dan pengadilan itu dapat dilibatkan untuk memberikan pimpinan-pimpinan teknis kepada proses peradilan adat kita bisa saja mengkolaborasikan antara peradilan adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Redaksi)