Jayapura,PapuaLink.Id – Koalisi Peduli Masyarakat Adat Suku Aywu kabupaten Boven Digoel terus memperjuangkan hak masyarakat adat terkait izin perkebunan sawit di atas tanah adat.
Koalisi ini terdiri dari PMKRI Cabang Jayapura, HMI Cabang Jayapura, GMKI Cabang Jayapura, UKM Dehaling Univ Cenderawasih, IMPPAS, KOMPAP Papua, Sahabat Kowaki dan Volunter Green Peace Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Kordinator Umum koalisi tersebut Adrianus Tampiama mendesak
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua wajib menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan hak masyarakat adat khususnya Masyarakat Adat Suku Awyu (Hak Marga Woro) sesuai perintah Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Koalisi ini juga mendesak DPMPTSP untuk tidak mempertahankan SK Nomor 82 Tahun 2021.
Surat Keputusan tersebut kata koalisi bertentangan dengan Undang Undang dan “Asas kepastian hukum”.
“Ini sesuai pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ” jelas Adrianus dalam keterangan pers pernyataan sikapnya diterima wartawan, Selasa (12/9) malam.
Diketahui, Masyarakat adat Awyu, telah menggugat putusan pemerintah Provinsi Papua atas SK Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan LIngkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel.
“Ya, hal ini menuai penolakan dari Masyarakat Adat Awyu khususnya Pemimpin Marga Woro, ” katanya.
Gugatan itu dilayangkan perwakilan masyarakat adat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura pada pertengahan Maret 2023.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi juga meminta Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua wajib melindungi Hutan Adat Masyarakat Adat Awyu khususnya Marga Woro demi menangkal Emisi Gas Rumah Kaca sesuai perintah Pasal 3 ayat (4), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
“Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua segera cabut SK Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan LIngkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua,”tulisnya.
Berkaitan Gugatan Pimpinan Marga Woro di PTUN Jayapura, Pada perkembangannya ada beberapa pihak yang melibatkan diri sebagai Gugatan Intervensi seperti Walhi Nasional dan Pusaka Bentala Rakyat yang melibatkan diri sebagai Penggugat Intervensi sementara PT.Indo Asiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi.
Sampai saat ini, proses persidangan telah dilakukan sebanyak 20 kali terhitung pertanggal 7 September 2023 di mana telah memasuki agenda Pembuktian.(Redaksi)