Jayapura,PapuaLink.Id – Kejaksaan Negeri Jayapura kini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander L Sinuraya mengatakan perkara dugaan korupsi ruas jalan tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.
“Sudah dua tersangka, JJH selaku Dirut CV PIP dan YSM mantan kepala dinas PU kabupaten Memberamo Raya,” ucapnya Senin (24/10) sore.
Kata dia, sejauh ini Pidsus Kejari Jayapura telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk YSM dan JJH.
“Saksi sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan mengingat kami kami masih terus kembang kasus ini,” ujarnya. Ditanyakan terkait pemanggilan tersangka, Kajari mengatakan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka,” jelasnya.
Mantan Aspidus Kejaksaan Tinggi Papua ini menambahkan modus dalam perkara ini fiktif. “Uang sudah cair namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja sepanjang 3 km, tidak ada,” terangnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp 3,4 Miliar.
“Kami masih terus kembangkan,” singkat Kajari. (mcr30/jpnn) Korupsi Proyek Ruas Jalan, Mantan Kadis PU jadi Tersangka Mantan kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua jadi tersangka kasus proyek jalan.(Redaksi)