Jayapura,PapuaLink.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyerahkan 10 unit kendaraan aset milik Pemda Mamberamo Raya, senilai kurang lebih Rp 4 miliar.
Penyerahan hasil pemulihan aset dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya kepada Plt. Sekda Mamberamo Raya Yusuf Mayabubun di Kejari Jayapura, Senin (30/10) sore.
Kajari mengatakan, 10 unit mobil itu diamankan dari ASN yang telah pensiun yang sebelumnya pihaknya telah melakukan penelusuran.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 074/147/Bup/2022 terkait upaya pemulihan aset kendaraan dinas jabatan/operasional milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya yang dikuasai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak lain yang tidak berhak.
“Dalam kenyataannya penguasaan dan penggunaannya dipegang oleh pihak yang sudah tidak memiliki kapasitas. Sehingga kami harapkan aset yang ada dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aset kendaraan tersebut tercatat di Pemkab Mamberamo Raya tetapi tidak diketahui di mana keberadaanya.
“Karena itu, ini menjadi catatan tidak baik dalam pembukuan sebuah pemerintahan daerah. Tercatat, tapi tidak ada mobilnya. Karena itu kami bentuk tim melakukan upaya dengan pemanggilan dan pertemuan sehingga kami berhasil memperoleh 10 unit, ” jelasnya lagi.
Ia membenarkan, pada umumnya yang menguasai kendaraan tersebut adalah ASN yang telah pensiun.
“Mudah-mudahan dengan pengembalian aset ini kita paham bahwa semua barang milik negara harus dikembalikan ke negara, “ucapnya.
Sementara, Pj. Sekda Mamberamo Raya mengatakan, pihaknya bersyukur kepada Kejari Jayapura atas upaya dapat menarik aset-aset pemerintah.
Masih banyak barang atau kendaraan yang dipakai sehingga kerjasama ini dapat terus berlangsung.
” Kami bersyukur atas bantuan Kejaksaan Negeri Jayapura. Atas nama Pemda Mamberamo Raya kami ucapkan terimakasi sehingga barang ini kami bisa terima, ” ungkapnya.
Selaian aset kendaraan roda empat, ada beberapa aset lainnya yang dikuasai pensiunan ASN termasuk sepeda motor, speed dan rumah.
“Kita lakukan secara bertahap dan kita minta bantu kepada pihak-pihak ini agar dapat mengembalikan aset Pemda Mamberamo Raya,” tutupnya.
10 unit kendaraan tersebut dirincikannya, enam unit mobil di Jayapura, 3 unit diserahkan langsung di Mamberamo Raya dan satu unit di Biak.(Redaksi)