Jayapura,PapuaLink.Id – Pertama Kali dijajaran Kejaksaan Tinggi Papua, pihak Kejari Jayapura bersama Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay menyepakati pelaksanaan program penyelesaian kasus pidana ringan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kesepakatan bersama ini terlaksana di tempat pertemuan Lembaga Musyawarah Adat Port Numbay, Kota Jayapura, pada Senin (27/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya yang ditemui seusai kegiatan tersebut mengatakan, Program Jaksa Sahabat Ondoafi merupakan upaya penegakan hukum yang dicanangkan Kejaksaan Agung sejak tahun 2020. Program ini memberikan ruang penyelesaian sebuah perkara di luar pengadilan.
Alexander memaparkan, pelaksanaan upaya penanganan hukum dengan
mekanisme keadilan restoratif tentunya harus memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria tersebut antara lain khusus untuk perkara dengan masa ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Kami menggandeng LMA Port Numbay beserta Pemda Kota Jayapura agar berperan melaksanakan upaya penanganan perkara dengan mekanisme keadilan restoratif, “Ungkap Alexander.
Sementara itu Ketua Lembaga Musyawarah Adat Port Numbay George Awi mengatakan, sebenarnya pelaksanaan penanganan suatu masalah tanpa proses hukum sudah terlaksana selama ini melalui sistem denda. Kearifan lokal inilah yang menjadi acuan pelaksanaan Restorative Justice.
“Hakikat pelaksanaan hukum adat sama dengan mekanisme keadilan restoratif. Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jayapura telah melibatkan lembaga adat dalam pelaksanaan program ini, ” kata George.(Redaksi)