Jayapura,PapuaLink.Id – Dugaan Kasus korupsi pengadaan pesawat di dinas Perhubungan senilai 85.708.991.200,-, menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Papua.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang mengakui kasus dugaan tersebut kini ditangani oleh tindak pidana khusus (Pidsus).
“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mimika yang menangani selama proses penyelidikan, setelah dinaikan status ke penyelidikan langsung diambil ahli oleh Pidsus,” ucapnya saat ditemui, Jumat (26/8) sore.
Niko menjelaskan sumber dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022.
“Pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 dengan tujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat di wilayah sulit transportasi, namun nyatanya tidak jelas,” bebernya.
Niko menyampaikan nilai pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar, sementara helikopter Airbus Rp 43,8 miliar.
“Pengadaan transportasi udara itu, dinas Perhubungan bekerjasama dengan PT Asian One Air, sejak tahun 2015, namun kerjasama itu tidak jelas. Malahan biaya operasional senilai Rp 21 M dibebankan kepada Pemda padahal sudah dianggarkan,” ucapnya.
Mantan Aspidus Kejati Papua ini pun membeberkan pengadaan helikopter tersebut belum jelas lantaran menggunakan ijin impor sementara.
“Status helikopter ini belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun. Bahkan helikopter itu belum berada di Mimika,” bebernya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi.
“Untuk proses penyelidikan sudah 14 orang dimintai keterangan, sementara kami akan jadwalkan pemeriksaan dalam tahapan proses penyidikan,” bebernya.
Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan mantan Kadis Perhubungan yang kini menjabat sebagai wakil Bupati, Niko belum bisa berikan keterangan.
“Nanti kita lihat semuanya dalam proses,” bebernya.(Redaksi)