Asmat.PapuaLink.Id – Penyidik Polres Asmat menyerahkan tersangka pencurian berinisial FF (25) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (28/11) lalu.
Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, S.Trk., ketika dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023) membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
Kata dia, pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim mengatakan, FF (25) diserahkan ke kejaksaan berdasarkan LP / 04 / IX / 2022 / sek atsj / Res Asmat / Polda Papua, tanggal 25 September mber 2023.
“FF diserahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka
barang bukti (Tahap II) sehubungan dengan tindak pidana Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana Subseder pasal 362 KUHPidana,” ungkap Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, S.Trk.
Dari tahap dua tersebut juga diserahkan Satu Unit mesin Genset Dengan merk Yamaha 2600 FW dengan warna dasar biru pada bagian atas mesin dalam serta pada bagian luar mesin terdapat warna hitam, satu buah gergaji berbahan besi dengan gagang berwarna orange, empat buah pisau dengan berbahan dasar besi, tiga pisau berwarna hijau dan satu pisau berwarna kuning.
Berikutnya satu potong baju kaos berwarna merah dengan merk speck pada bagian kanan depan kaos, terdapat tulisan PB. ATSJ pada bagian kiri atas depan kaos, dan kemudian terdapat tulisan WARGEN pada bagian depan tengah kaos, satu potong celana pendek jeans pria dengan warna dasar hitam dengan memiliki motif gambar Wi-Fi.
“Setelah selesai penyerahan tahap II, selanjutnya penyidik mengawal tahanan ke Kantor Lapas Kelas II B Merauke.
Selama giat tahap II di mulai hingga selesai kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, ” tutupnya.(Redaksi)