Jayapura, PapuaLink.Id – Prajurit TNI terduga pelaku pidana kekerasan atau penganiayaan warga masyarakat sipil di Kampung Sinak, Distrik Ilaga, Kab. Puncak Jaya pada (22/1) silam dalam proses penyidikan Pomdam XVII/Cenderawasih.
Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, S.H., M.H dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022)
Kejadian ini berawal dari hilangnya senjata milik Prajurit TNI yang bertugas di Kampung Sinak, sehingga berujung pencarian senjata dan penganiayaan dilakukan Prajurit TNI kepada beberapa Warga kampung tersebut.
Kapendam XVII/Cenderawasih mengatakan saat ini proses telah sampai dalam tahap penyidikan Pomdam XVII/Cenderawasih.
“Para terduga pelaku dari Prajurit TNI dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapendam.
“Hasil dari proses penyidikan harap bersabar sampai selesainya proses ini. Yang pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya(Redaksi)