Timika,PapuaLink.Id – Dalam rangka memberikan pemahaman dan juga mensosialisasikan tentang Kampung Adat dalam rangka masa reses, Anggota DPR Papua, John NR Gobai, yang melaksanakan sosialisasi dalam diskusi terbatas di Timika dan juga membagikan draft perdasi nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat melalui wa grup dan juga wa pribadi beberapa tokoh-tokoh penting di Mimika. pada Minggu (14/08/22).
Menurut, John dengan adanya putusan MK 35 tahun 2012, Telah diikuti dengan adanya sejumlah regulasi antara lain perhutanan sosial hutan adat tetapi juga telah dibuat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang didalamnya juga mengatur tentang desa adat atau nama lainnya.
Sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah provinsi Papua dan DPR Papua telah membuat, membahas, menetapkan dan mengesahkan telah membuat peraturan daerah provinsi Nomor 3 Tahun 2022 tentang kampung adat.
Sementara itu menurut Stefanus Beanal salah satu Tokoh Pemuda, yang mengatakan Masyarakat Mimika di Kabupaten Mimika telah mempunyai pemerintahan adat dan juga kampung kampung adat yang dalam bahasa Mimika disebut Taparu, dalam masyarakat adat pemerintahan adatnya disebut nol naisorei.
Kampung adat mempunyai tujuan untuk mempertahankan nilai-nilai budaya dan juga mengembalikan pemerintahan adat yang telah ada sejak leluhur, untuk itu sesuai dengan Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat pada pasal 5, 6, 7, 8 dan 9 Semoga apa yang telah ada di dalam masyarakat adat di Mimika dapat menjadi perhatian dari pemerintah Kabupaten Mimika untuk dapat membentuk Kampung Adat berdasar Taparu dan Nolneisorei yang ada dalam masyarakat adat di Kabupaten Mimika, sebagaimana telah dibentuk di Kabupaten Jayapura dan juga di provinsi provinsi lain di Indonesia. (Redaksi)