Jayapura,Papua Link.Id – Majelis Raktat Papua (MRP) Bersama Ketua Fraksi Kelompok khusus DPR Papua se tanah papua telah melakukan pertemuan dan mengeluarkan 9 poin rekomendasi yang nantinya akan menjadi perlindungan hak politik bagi orang asli Papua (OAP). Rekomendasi tersebut dikeluarkan dalam rapat yang digelar di Kota Sorobg, Papua Barat Daya.
Rapat tersebut digelar di Hotel Rylich Panorama, Kampung Baru, Kota Sorong, Kamis (28/3). Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan MRP se-Tanah Papua dan juga ketua kelompok khusus (Poksus) DPRD Papua.
Ketua kelompok khusus DPRD Papua, Jhon NR Gobay mengatakan, rapat itu telah menghasilkan 9 poin rekomendasi yang ke depannya akan menjadi proteksi bagi orang asli Papua. Menurutnya, rekomendasi ini juga disepakati oleh fraksi otonomi khusus (otsus) di DPRD Papua dan Poksus DPRD Papua.
“Tercatat 9 poin rekomendasi yang dihasilkan dan disepakati bersama oleh seluruh MRP se-Tanah Papua dan fraksi otsus DPRD Papua Barat dan Poksus DPRD Papua,” kata Jhon Gobay, Sabtu (30/3/24) kemarin.
Menurut Ketua Kelompok Khusus DPR Papua John NR Gobai Dengan adanya kesepakatan bersama ini kami berharap ada kesedaran dari saudara saudara non Papua untuk baik itu pimpinan partai politik maupun mereka yang berasal dari aspek demografi yang jumlahnya banyak yang sering kali di setiap kali dalam pilkada Bupati maupun Walikota di tanah Papua ini harus ada kesadaran dan menghormati kesepakatan bersama yang dihasilkan di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
John NR Gobai mengungkap hasil dari kesepakatan bersama ini adalah poin pertama dalam rekomendasi itu adalah mendorong proteksi hak politik dalam rekruitmen dan seleksi partai politik. Nantinya, orang asli Papua akan mendapat jatah sebanyak 80% jumlah kursi di DPRD tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten.
“Artinya sisa 20% persen ini masih tersisa buat saudara-saudara kita yang di luar dari orang asli Papua,” ungkapnya.
Kemudian, kedua adalah mendorong harmonisasi dalam Pasal 28 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021. Harmonisasi itu juga terkait dengan Undang-Undang partai politik, Pemilu, Pilkada, MD3, serta Peraturan KPU.
“Kedua yaitu mendorong harmonisasi Pasal 28 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021. Harmonisasi itu juga terkait dengan Undang-Undang partai politik, Pemilu, Pilkada, MD3, serta Peraturan KPU,” jelasnya.
Lalu, poin ketiga ialah meminta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah orang asli Papua. Poin itu juga termasuk bagi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Calon Bupati dan Wakil Bupati ke depannya.
“Meminta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Wakil Kota orang asli Papua,” tuturnya.
Selanjutnya, pada poin keempat, Jhon Gobay menuturkan adalab terkait calon anggota DPR RI dan DPD RI yang asli orang Papua.
Menuruntya, poin ini juga sangat penting demi melindungi hak politik orang asli Papua.
“Calon dan anggota DPR RI dan DPD RI adalah orang asli Papua,” imbuhnya.
Berikutnya, poin kelima yaitu mendorong dilakukannya amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2004. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Mendorong dilakukan amandemen terhadap dua Peraturan Pemerintah tentang Majelis Rakyat Papua itu,” lanjutnya.
Dikatakan John Gobai lebih lanjut, poin keenam adalah terkait dengan penguatan tugas dan wewenang serta hak fraksi otsus. Hal ini juga termasuk dorongan kepada kelompok khusus di DPRD Provinsi.
“Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak fraksi otonomi khusus dan kelompok khusus DPRP,” bebernya.
Berikutnya, poin ketujuh adalah terkait pembentukan asosiasi MRP se-Tanah Papua. Apalagi menurut Jhon, asosiasi ini sangat perlu setelah adanya 4 daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua.
“Membentuk asosiasi MRP se-Tanah Papua,” katanya.
Lalu, poin kedelapan ialah menbentuk kaukus DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua. Dan terakhir, kesembilan asosiasi MRP se-Tanah Papua menyepakati pelaksanaan rapat kerja selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura.
Kesepatan ini lahir sesungguhnya bukan karena ada rasa benci tapi dalam rangka kita membina kebersamaan itu di tanah Papua.
“Sekali lagi yang harus di sadari itu bahwa kaka tetap kaka dan adik tetap adik hak nya kaka ya adik harus hargai karna kaka yang baik dia akan memikirkan adik adiknya,” Ucap Mantan Ketua Dewan Adat Papua wilayah Paniai.(Redaksi)