Jayapura,Papualink.id – Dit Narkoba Polda Papua mulai menyiapkan langkah untuk mengantisipasi aksi kriminal jelang Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya adalah membatasi peredaran minuman keras (miras).
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan, dirinya telah menginstruksikan personelnya untuk mengawasi peredaran miras. Termasuk penjualan miras di tempat yang mengantongi izin.
“Terutama peredaran miras baik di tempat-tempat hiburan atau yang punya izin kita tertibkan waktu penjualannya,” ujar Kombes Alfian kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Selasa (23/1/2024).
Alfian mengungkap, bakal menindak tegas terkait peredaran miras di tempat yang tidak mengantongi izin. Salah satunya di tempat-tempat seperti kafe-kafe.
“Yang tidak punya izin ya kita tertibkan supaya dia tidak berjualan itu untuk penjualan miras baik di kafe-kafe akan kita pantau,” tegasnya.
Sementara itu perihal peredaran narkoba di Papua, Alfian menuturkan, masalah itu masih menjadi penyakit khususnya menghadapi Pemilu nanti. Karena itu, pihaknya bakal memantau jalur-jalur yang kerap digunakan untuk menyelundupkan batang haram tersebut.
“Kemudian untuk peredaran narkotika setelah tahun 2024 memang ada informasi yang berkembang baik sabu-sabu atau zat adiktif lainnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak Dit Narkoba Polda Papua sendiri masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Khususnya perihal peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Papua.
“Tapi masih kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tentang penggunaan atau penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.