Jayapura,PapuaLink.id – Polda Papua menangkap Eks Bupati Biak yang juga calon Bupati Biak Numfor, berinisial HAN.
Ia ditangkap di kediamannya di Biak Numfor Jumat (22/11/2024) pagi.
HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban berinisial RR (18).
Polisi menyebutkan bahwa HAN sering memberikan uang kepada RR sejak kelas 1 SMA.
Setelah ditangkap, polisi langsung menerbangkan HAN ke Jayapura, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
HAN tiba di Polda Papua sekitar pukul 10.30 WIT.
Kepada sejumah wartawan, Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki.
Ini kejahatan luar biasa, kekerasan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dengan korban laki-laki,” ungkap Kombes Fauzi di Mapolda Jumat (22/11) siang.
Sebelumnya, Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dr Tantu Usman mengatakan, tersangka dilaporkan pada 9 November 2024.
Disebutkan, korban berusia 18 tahun dan baru tamat SMA namun sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA. Korban sering dibantu untuk kegiatan Osis.
“Perbuatan tersangka terjadi pada pagi hari di kediaman HAN, sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi menyebutkan, pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah. (Redaksi)