Sentani, Papualink.id – MA (36) seorang perempuan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di ringkus Satreskrim Polres Jayapura atas tindak pidana pemalsuan surat keterangan kesehatan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Tersangka merupakan ASN di salah satu instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan MA (36) ini bertindak sebagai penyuruh pembuat surat keterangan kesehatan hasil tes PCR kepada dua orang oknum pegawai laboratorium di RS Provita Jayapua yakni, WK (30) dan DG (23) yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat PCR yang mengatasnamakan RS Provita Jayapua.
Selain ketiga tersangka tersebut, satu orang pria berinisial AH (29) berprofesi sebagai sopir rental di Bandara Sentani juga ikut diringkus polisi, karena AH (29) yang menawarkan pembuatan dokumen perjalanan kepada temannya MA (36) yang merupakan oknum ASN di Pemkot Jayapura, kemudian MA (36) menyuruh dua oknum pegawai laboratorium di RS Provita Jayapua yakni, WK (30) dan DG (23) untuk membuat surat keterangan kesehatan hasil tes PCR yang palsu.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen mengatakan, kejadiannya sudah cukup lama di bukan Juli 2021, namun berhasil diungkap pihaknya pada bulan Agustus 2021.
“Jadi pelaku ASN ini tergabung dalam jaringan pembuatan dokumen PCR palsu yang mengatasnamakan RS Provita Jayapura. Yang mana, di dalamnya mereka berjumlah empat orang dan masing-masing punya peran yang berbeda, satu di antaranya adalah MA (36) ini oknum ASN di Pemkot Jayapura,” kata Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Konsultan Hukum RS Provita Jayapua Wahyu Wibisono, SH, saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (23/8/2021)
Selain oknum ASN MA (36) ini, kata AKBP Fredrickus Maclarimboen, tiga diantaranya adalah WK (30) dan DG (23) yang statusnya sebagai oknum pegawai laboratorium di RS Provita Jayapura, sementara yang satunya AH (29) yang berprofesi sebagai sopir rental di Bandara Sentani. Yang mana, keempat tersangka ini mempunyai peran masing-masing.
“Kasus ini berawal dari sopir rental AH (29) yang menawarkan pembuatan surat atau dokumen perjalanan melalui temanya yang bekerja sebagai ASN di Pemkot Jayapura. Kemudian, oknum ASN ini selanjutnya menghubungi dua tersangka lainnya (WK dan DG) yang bekerja di rumah sakit swasta di Kota Jayapura, untuk menerbitkan dokumen PCR palsu itu,” paparnya.
Lanjut Kapolres Fredrickus menjelaskan, kejadian ini terungkap pada waktu pelaku perjalanan berinisial AR melakukan check-in di Bandara Sentani, kemudian yang bersangkutan menunjukkan dan menyerahkan surat PCR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura dan saat dilakukan validasi dengan memasukan nomor seri surat PCR tersebut ternyata tidak valid atau tidak terbaca di sistem.
Hal inilah yang mendorong petugas KKP Jayapua menghubungi Direktur RS Provita untuk mengklarifikasi surat PCR tersebut. Dan, setelah direktur memerintahkan karyawan rumah sakit untuk mengecek data, ternyata surat PCR pelaku perjalanan AR ini tidak terdaftar. Yakni, sudah dilakukan pengecekan mulai dari buku pendaftaran, data pemeriksaan laboratorium, pembayaran hingga dalam aplikasi all record, namun tidak ditemukan juga data pasien AR.
“Saat ini, Polres Jayapura menyita barang bukti berupa 1 uni HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam, uang tunai Rp 900.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 9 lembar, 1 lembar surat hasil pemeriksaan PCR pasien, 1 unit HP merk iPhone warna putih gold, 1 lembar dokumen pemeriksaan swab PCR, 1 unit HP merk Samsung Galaxy J6 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung J2 Pro wanra gold, 1 unit komputer PC merk Acer Aspire TC-866 warna hitam dan 2 buah mouse komputer merk Acer warna hitam,” ungkap Kapolres Jayapura.
“Kemudian, 2 buah keyboard komputer merk Acer warna hitam, 1 unit printer Inkjet Epson L3110 warna hitam, 1 buah cap stempel, 1 buah cap stempel Laboratorium RS Provita Jayapura dan 1 buah cap stempel tandatangan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1e) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Irf)