Jayapura,PapuaLink.id – Buruh PT Tandan Sawita Papua, Arso, Kabupaten Keerom, mengaku selama ini tak mendapat hak sebagaimana yang telah dijanjikan oleh perusahaan tersebut.
Hak-hak yang tidak dipenuhi perusahaan itu antara lain tidak adanya kontrak kerja karyawan yang sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.Kemudian, status 1.400 karyawan buruh harian lepas (BHL) yang sampai saat ini tidak diangkat menjadi karyawan tetap (SKU).Selain kedua hak tersebut, setidaknya terdapat 14 tuntutan yang disuarakan oleh buruh PT Tandan Sawita Papua.
Oleh sebab itu, buruh PT Tandan Sawita Papua mengadu melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua untuk meneruskan masalah ini kepada pihak terkait.
Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPRD Papua, John NR Gobai, meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua untuk menggelar perundingan terkait ini.
“Saya meminta untuk menggelar perundingan tripartit antara karyawan PT Tandan Sawita Papua dan perusahaan, supaya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, ”kata John NR Gobai, Selasa (2/8/22).
Menurut John NR Gobai, melalui itu nanti, hasil perundingan tersebut bisa diawasi oleh Pemerintah Daerah.
John NR Gobai sendiri mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua untuk mengambil langkah perihal masalah ini.
“Kami berharap agar dinas dapat segera mengambil langkah untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan PT Tandan Sawita Papua di Kabupaten Keerom,” tandasnya.
Sementara itu hingga saat ini pihak perusahaan PT Tandan Sawit Papua belum berkomentar terkait permasalahan ini, Redaksi PapuaLink.id mencoba untuk menghubungi pihak perusahaan. (Redaksi)