Jayapura,PapuaLink. Id- Satu oknum warga Kota Jayapura berinisial HM (47) kini berurusan dengan hukum, lantaran ia menggandakan surat C6.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah seorang warga Heram yang diduga menggandakan surat C6 itu.
“Setelah dapat informasi itu saya langsung ke Gakkumdu dan melihat benar ada seseorang yang sedang dimintai keterangan tadi malam. Tapi kalau teknisnya saya tidak tahu, sebab tidak ikut di dalamnya,” kata Hardin melalui sambungan telepon seluler.
Soal kabar bahwa pelaku HM merupakan pendukung salah satu Paslon gubernur dan wakil gubernur, ia menjawab, hal itu masih harus digali lebih dalam.
“Saya belum bisa menanggapi itu, sebab hasil klarifikasinya saya tidak tahu. Yang jelas tadi malam itu, benar ada seorang warga yang diamankan karena diduga menggandakan surat C6,” jelasnya.
Diketahui, Intelkam Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial HM (47) yang diduga melakukan penggandaan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih atau formulir C6 di Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (26/11/2024) sekira pukul 16.22 WIT.
Kronologi kejadian awal di mana, pelaku penggandaan (HM) mendatangi tempat foto copy Perumnas I dengan membawa formular C6 dengan nomor DPT 150 atas nama dirinya guna digandakan sebanyak 20 rangkap.
Saat selesai melakukan penggandaan formulir C6 pelaku langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 15.000,00 kepada petugas fotocopy dan selanjutnya pelaku langsung meninggalkan tempat fotocopy tersebut.
Mendegar ada informasi penggandaan formular C6 tersebut, Intelkam Polresta Jayapura Kota mendatangi tempat fotocopy yang diduga sebagai tempat untuk memperbanyak formular C6 tersebut bersama seorang pengawas distrik (Pandis) Heram.
Kemudian memeriksa CCTV yang berada di Lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Setelah memastikan siapa oknum tersebut, pukul 19.00 WIT Intelkam Polresta Jayapura Kota langsung mendatangi rumah pelaku di Kompleks Waena Kampung, dan langsung mengamankan HM beserta barang bukti, selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Heram.
Selanjutnya, pada pukul 20.55 WIT, sebanyak delapan orang anggota Gakkumdu Kota Jayapura yang dipimpin langsung Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan didampingi Andri Rihulay tiba di Polsek Heram.
Kini, pelaku sudah dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Jayapura guna dilakukan pemeriksaan oleh Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota.(redaksi)