Jayapura, 7to7papua.com – Bawaslu Papua menyebut dugaan politik uang (money politik) pada Pilkada Mamberamo Raya, melibatkan oknum Calon Bupati dengan bukti uang senilai Rp1 Miliar.
“Saat ini proses penyelidikannya sudah berjalan, dan dalam waktu 3 plus 2 atau 5 hari ini akan dibuat kajian hukum secara komprehensif barulah kita keluarkan rekomendasi,” kata Amandus Situmorang, Minggu (06/12/ 2020).
Ia menambahkan dalam proses penyelidikan terhadap laporan dugaan politik uang ini, juga melibatkan Gakkumdu. Sehingga hasil rekomendasi Bawaslu nantinya akan dilihat apakah laporan dugaan money politik ini berpotensi pada unsur pidana atau tidak.
“Kalau hasil rekomendasi unsur pidananya sudah terpenuhi, maka laporan ini akan diserahkan kepada Sentra Gakkumdu di Kabupaten Mamberamo Raya,” katanya.
Ia menambahkan, selain oknum Bupati, oknum penyelenggara juga dilaporkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, salah satu calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya berinisial KW, dilaporkan atas dugaan politik uang senilai Rp1 Miliar.
Data yang dihimpun Kawat Timur, dana tersebut diserahkan oknum calon Bupati, KW menyerahkan dana itu kepada salah seorang Kepala Kampung dan Ketua Tim Paslon di kediaman sementara KW yang berlokasi di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 12.15 WIT.
Penyerahan dana tersebut, sempat didokumentasikan seorang warga masyarakat, hingga akhirnya dugaan money politik tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada 1 Desember lalu.(redaksi)