Jayapura, PapuaLink.id – Dua oknum anggota Polri diduga terlibat dalam penyuplai minuman keras (miras) ke Kabupaten Yalimo, Papua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian Tanjung mengatakan, kedua anggota yang diduga terlibat yakni LA personil Polres Yalimo dan salah satu anggota Brimob BKO.
“Kita sudah konfirmasi dengan Kapolres Yalimo, tadi juga Kabid Propam sudah konfirmasi bahwa anggota yang terlibat akan di proses Polda Papua,” katanya di Jayapura, Selasa (16/11) sore.
Penangkapan miras, jelas Kombes Pol Alfian, terjadi pada Senin (15/11) kemarin di Pos perbatasan, Distrik Benawa. Hasilnya sebanyak 2.076 botol miras diamankan petugas.
“Namun siang tadi (Senin-red) ribuan botol miras sudah dimusanahkan semua oleh Pors Yalimo bersama tokoh masyarakat,” jelasnya.
Indikasi sementara kata dia, kepemilikan miras berlebel Vodka, Wisky dan Anggur Merah tersebut berinisial H dan A yang merupakan masyarakat sipil. Mereka enggunakan mobil Strada untuk membawa ribuan botol miras dari kota Jayapura menuju Wamena kemudian ke Kabupaten Yalimo.
“Untuk proses hukumnya nanti kita proses sesuai hukum yang berlaku terhadap ketentuan dan perijinannya. Kita sudah konfirmasi dengan Kapolres tentang perijinannya,” pungkasnya.(Redaksi)