Jayapura, 7to7papua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua. Mengajak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan APBD Tahun 2020 di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua. Yang dalam pencayirannya, dimana tahun anggaran 2020 triwulan ke empat tidak rasional dalam proses penggunaannya.
“Kami memohon kepada pihak pemeriksa dalam hal ini pihak BPK RI dan KPK agar meninjau APBD kami (di Kabupaten Waropen), pada tahun anggaran 2020 triwulan ke empat. Karena menurut kami sangat tidak rasional dalam proses penggunaannya”, kata Wakil Ketua sementara DPRD Waropen, Gasper Ifan Imbiri, SE, kepada wartawan, Kamis 31 Desember 2020.
Ajakan DPRD Waropen kepada BPK dan KPK itu, bukanlah sebuah ajakan biasa, sebab meraka pun juga mempertanyakan soal pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Waropen Tahun 2020. Yang dalam pengamatan mereka pun menjadi misteri.
“Sebagaimana laporan yang di sampaikan pada tanggal, 21 Desember 2020, oleh Kepala Cabang Bank Papua Waren dalam rapat bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Waropen terkait antisipasi tuntutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mempertanyakan hak-hak mereka yakni, pembayaran uang lauk pauk, uang tunjangan kerja, honor aparat kampung, honor tenaga kontrakan dan belanja rutin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terealisasi pembayaran hingga saat di akhir triwulan empat,” ujar Ifan Imbiri.
Sebut, Ifan, pada saat rapat tersebut, Kepala Bank Papua Cabang Waren menjelaskan, bahwa Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen yakni, pertama, sumber Dana Alokasi Umum (DAU) terpakai habis alias sisa kas nihil. Kedua, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) sisa kas Rp. 400 Juta. Ketiga, sumber Dana Bagi Hasil (DBH) sisa kas Rp. 40 Juta. Keempat, sumber dana Otonomi Khusus (otsus) sisa kas Rp. 1 Miliar.
Jika melihat laporan pihak Bank Papua Cabang Waren itu, dan dihubungkan dengan aksi demo oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tanggal 22 Desember 2020 lalu. Lantas dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen dengan menggunakan dana yang diserahkan oleh Bank Papua Cabang Waren. Yang di lakukan tidak sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku melalui administrasi keuangan yaitu, permintaan SPD dan penerbitan SP2D. Hal ini jika dihubungkan dengan laporan Kepala Cabang Bank Papua Cabang Waren terkait Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD). Maka kondisi APBD saat ini sangat bertolak belakang. Karena besaran dana yang dikeluarkan untuk pembayaran hak-hak ASN, aparat kampung, tidak sesuai dengan RKUD.
Dari uraian tersebut, pihaknya mempertanyakan beberapa hal yakni, pertama, darimana uang tersebut bersumber??. Kedua, Mekanisme pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku?. Ketiga, apakah ada dana khusus yang Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen yang ditampung pada rekening dan dirahasiakan oleh Bank Papau Cabang Waren?. Keempat, Kecepatan realisasi pencairan dana yang bersumber dari DAU terjadi pada tanggal, 7 dan 8 Desember 2020 sangat siknifikan?
“Sangat disayangkan terhadap negeri ini yang setiap saat hak-hak bagi ASN, kontrak dan honorer, bahkan aparat kampung harus ditempuh melalui demo baru bisa direalisasikan hak-hak mereka. Apakah ini sudah merupakan budaya yang harus di lakukan setiap tahun?, Ataukah kita hatus keluar dari sona ini?,” tegas Wakil Ketua sementara DPRD Waropen itu.
Kunci dan jawabannya pesan Ifan adalah, mari kita sama-sama bekerja dan mengacu pada aturan undang-undang dan regulasi yang berlaku. Agar kita bisa mampu bersaing dengan kabupaten lain di negara ini. Kabupaten ini bukan milik pribadi melainkan milik kita semua. Untuk kita saling menerima saran, usul dari semua stekholder. Agar kita mampu membawa Waropen kedepan ke arah yang lebih baik.pungkasnya. (icad)