Jayapura,PapuaLink.Id – Seorang wanita berinisial CM diamanankan di salah satu tempat karaokean di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Rabu (30/11) sore tadi.
CM diamanankan lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kordinator Intel Kejati Gorontalo Hendi Arifin mengatakan CM masuk DPO sejak tahun 2018 lalu lantaran terlibat kasus narkotika.
“Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, CM dijatuhkan hukuman 1 Tahun, namun CM malah kabur sehingga masuk dalam DPO,” ucapnya.
Dia pun menyebutkan, sebelum berada di Jayapura, Papua, CM sudah berpindah-pindah tempat.
“Sebelumnya di Jayapura CM sempat di Manado, kemudian Makassar lalu Jayapura,” ucap Arifin.
Mengetahui keberadaannya ada di Jayapura, Arifin mengungkapkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejati Papua guna melakukan penangkapan terhadap CM yang bekerja di diskotik C9 Jayapura.
“Dia (CM) diamankan tanpa perlawanan. Rencananya besok akan diterbangkan ke Gorontalo untuk menjalani masa hukumannya,” bebernya.
Sementara itu Kasi E Intelijen Kejati Papua Roberto Sohilait mengungkapkan CM berada di Jayapura sejak tahun 2021.
“Saat berada di Jayapura, CM bekerja di C9,” ucapnya.
Roberto mengungkapkan saat penangkapan CM, pihaknya dibantu tim Opsnal Polresta Jayapura Kota
“Setelah mengatahui keberadaanya kami bersama anggota Polres langsung melakukan penangkapan. CM rencananya besok langsung diterbangkan ke Gorontalo.(Redaksi)