Jayapura,Papualink.id – Kejaksaan Tinggi Papua memberi jawaban terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai tersangka.
Johannes Rettob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta operasional pesawat dan helikopter.
Bahkan, Johannes Rettob bakal segera menjalani sidang pertama perkara ini di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Rabu (8/3/2023) besok.
Padahal pihak Johannes Rettob menyebut kasus ini catat hukum. Sebab, perkara ini sebelumnya juga sudah ditangani oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Papua.
Namun, menurut tim kuasa hukum Johannes Rettob, KPK dan Polda Papua menghentikan penyidikan kasus ini lantaran tidak terbukti adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kendati begitu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, mengatakan proses perkara tersebut sudah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Berdasarkan fakta yang kami dapat dari saksi-saksi maupun kami selaku penuntut umum harus mendapat pemberitahuan penyidikan itu tidak benar,” kata Aguwani kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aguwani sendiri mengaku heran atas tudingan-tudingan kepada Kejaksaan Tinggi Papua yang dianggap tidak sesuai hukum saat menetapkan Johannes Retob sebagai tersangka.
Pihak Kejaksaan Tinggi sendiri sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Johannes Rettob terkait jadwal persidangan yang akan dijalaninya nanti.
“Intinya kami sudah melakukan pemanggilan dan masalah datang atau tidak datang itu sesuai aturan dalam KUHAP apakah itu wajib atau tidak tertuang dalam aturan,” tandasnya. (Redaksi)