Jayapura,PapuaLink.Id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (3/8/22) sekira pukul 02.00 WIT.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, keduanya diamankan di tempat yang berbeda dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku berinisial AM diamankan petugas di Pasar Otonom Abepura, sedangkan pelaku A diamankan di rumah milik pelaku AM yang berada di Belakang SMK N 5 Distrik Abepura,” kata Kabid Humas Polda Papua.
Dari tangan kedua pelaku anggota berhasil mengamankan, 6 bungkus plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektronik, 1 unit hp Samsung, 2 buah sedotan, 1 buah dompet, 1 buah dos rokok, 1,59 gram sabu milik AM dan 0,13 Gram sabu milik A.
Kombes Kamal menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika di Pasar Otonom. Mendapat laporan itu anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat seseorang yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
Setelah diperiksa ternyata benar pelaku AM membawa satu bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku AM mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Setelah tiba di rumah pelaku AM, tim menemukan Pelaku A yang saat itu sedang membawa 1 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 4 bungkus narkotika milik pelaku AM. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Redaksi)