Jayapura,PapuaLink.Id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Jhon Gobai dengan Puluhan Nelayan Asli Papua yang berada di Kota Jayapura Sabtu (29/10/23) bertempat di Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura.
Dalam pertemuan tersebut nelayan yang hadir berasal dari beberapa tempat dikota Jayapura seperti Hamadi, Argapura dan Dok 9 juga turut hadir Tokoh adat Wilayah Tabi Ondoafi Daniel Toto.
Kegiatan Dialog DPRP ini dilakukan dengan di sosialisasikan nya Perdasi No.6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat, kepada puluhan Nelayan dan Pedagang Ikan Orang asli Papua.
Dalam sesi tanya jawab terkait pemberlakuan Perdasi tersebut beberapa orang nelayan dan Pedagang OAP menyampaikan bahwa mereka sangat mengalami kesusahan dalam melakukan aktifitasnya baik sebagai Nelayan maupun pedagang ikan, tidak sama seperti dahulu yang begitu mudah untuk mendapatkan hasil tangkapannya.
Salah satu nelayan lokal asli Papua, Roi Wanggai mengeluhkan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui dinas terkait yang mengijinkan beroperasinya kapal kapal tangkapan mililk saudara saudara non Papua dengan alat tangkap moderen dan Jaring jaring berkekuatan besar atau Pukat harimau untuk mencari di wilayah penangkapan yang bukan batas pencariannya, dan sangat merusak ekosistem laut serta merugikan kami nelayan lokal OAP dimana efek dari Jaring yang di pakai menangkap ikan di laut Jayapura ini merusak habitat laut dan menghancurkan rompong atau rumah ikan yang kami bikin secara tradisional dengan susah payah, hal ini kalau mau dilihat telah melanggar hukum tetapi di sini kami lihat macam ada satu proses pembiyaran dari Dinas terkait dan juga aparat penegak Hukum, dalam penerapan penegakan hukum kepada nelayan di Kota Jayapura ada terjadi diskriminasi dimana kalau nelayan OAP yang melakukan penangkapan dengan mengunakan bahan peledak cepat sekali aparat melakukan penangkapan, tetapi kalau dari nelayan non OAP yang merusak laut dengan mengunakan Pukat harimau dan merusak rumah ikan kami, tidak di tindak oleh aparat penegak hukum dan responnya sangat lambat.
Devretez Numberi Kordinator Nelayan OAP Kota Jayapura sangat kecewa dengan ada Oknum Dinas Perikanan dan Kelautan yang kurang memberdayakan Pedagang dan nelayan OAP dimana lokasi PPI minimnya pedagang Orang asli Papua yang mendapatkan tempat berjualan ikan yang di berikan oleh Dinas terkait hal ini harus menjadi perhatian khusus, Ia mengharapkan agar dengan di keluarkan nya Perdasi nomor 6 tahun 2023 oleh DPR Papua maka Wajib hukumnya Pemerintah dengan seluruh perangkatnya harus proteksi hak hak kami nelayan Orang asli Papua.
Sementara itu salah satu kepala kampung dari kampung Ormu mengeluhkan tempat tambatan perahu dari masyarakat ormu kini dibangun bangunan dari salah satu oknum haji di PPI Hamadi, kami minta Pemprov Papua harus segera tertibkan.
Setelah mendengarkan berbagai keluhan dan saran dari para nelayan, Jhon Gobai menjelaskan terkait Perdasi No.6 tahun 2023 bahwa Perdasi ini hadir sebagai alat untuk memproteksi Nelayan Orang Asli Papua (OAP) dari gangguan nelayan Non Papua yang saat ini marak terjadi dilaut, kami juga meminta Gubernur Papua agar segera membuat Pergub Papua tentang Daerah Tangkap, sebagai Zona Mencari.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi
Papua No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi
Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat;
Pasal 28 Perencanaan Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum
Adat disusun berdasarkan :
a. kearifan lokal; dan
b. potensi keanekaragaman sumber daya ikan khususnya sumber daya ikan endemik khas Papua.
Pasal 29 (1) Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan daerah tangkap bagi Nelayan
dan lokasi usaha Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal pengawasan daerah tangkap yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi menempatkan petugas pengawas perikanan di perairan laut, dan perairan umum daratan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pemerintah Provinsi memfasilitasi pemberian pelatihan bagi pengurus
koperasi nelayan.
(2) Pemerintah Provinsi memfasilitasi pembentukan Asosiasi Nelayan Masyarakat
Hukum Adat.
Masukan para nelayan dan pedagang ikan OAP di kota Jayapura dengan berkordinasi kepada PJ.Gubernur Papua, Walikota Jayapura dan Kepala dinas Perikanan dan Kelautan agar dapat menertibkan praktek praktek mafia di dinas oleh oknum oknum PNS yang infonya menjual tempat jual ikan dengan harga fantastis, saya minta Dinas harus mengutamakan Nelayan OAP, Karena ini kami di Papua bukan di Provinsi lain di provinsi lain OAP tidak bisa dikasih hal yang sama seperti yang terjadi di Papua.(Redaksi)